SERANG – Penuntutan terhadap terdakwa kasus penggelapan uang pembelian takjil senilai Rp4 juta, Kusnadi dihentikan.
Penghentian penuntutan dilakukan melalui proses restoratif justice (RJ), lalu dibebaskan langsung dari tahanan Polsek Serang pada Kamis (5/6/2025).
Penghentian penuntutan tersebut dilakukan melalui proses RJ, lalu kami menyerahkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan), dibarengi dengan pembebasan terdakwa,” kata Kasi Intelejen Kejari Serang Muhammad Ichsan melalui keterangan tertulis, Jumat (6/6/2025).
Dijelaskan Ichsan, kasus penggelapan dalam jabatan berawal saat Kusnadi diminta oleh bos di tempat kerjanya, Merdian Gunarso untuk membeli makanan buka puasa untuk dibagikan pada 28 Februari 2025.p
Kusnadi yang bekerja sebagai supir korban itu lalu ditranfer ke rekeningnya oleh korban senilai Rp4 juta.
Tak hanya uang, kata Ichsan, Kusnadi membawa kabur motor Yamaha Mio milik korban bersama dengan STNKnya.
Korban lalu melaporkan Kusnadi ke Polsek Serang, kemudian pada Sabtu (22/3/2025) polisi berhasil menangkapnya di SPBU Palima, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Dalam proses perdamaian, keluarga berjanji akan mengembalikan uang tunai yang dibawa kabur, dan motor pun sudah dikembalikan.
Namun, karena mengetahui kondisi kehidupan Kusnadi kekurangan, dan masih ada hubungan keluarga, korban pun menolak penggantian dan memaafkan korban.
Sehingga, lanjut Ichsan, Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator Muhammad Siddiq memfasilitasi proses perdamaian melalui mediasi pada hari Rabu (21/5/2025).
“Antara korban dan terdakwa telah bersepakat untuk berdamai tanpa paksaan atau syarat-syarat lain,” ujar Ichsan.
Kusnadi pun mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Atas permintaan maaf tersebut, korban telah memaafkan terdakwa tanpa syarat.
Sehingga, kata Ichsan, syarat penghentian penuntutan melalui RJ dalam peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 telah terpenuhi.
Adapun syaratnya terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, dan korban telah memaafkan terdakwa serta telah tercapainya perdamaian kedua belah pihak.
“Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan tersebut melalui mekanisme RJ,” tandas Ichsan.




















