SERANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menghukum 9 tahun penjara kepada mantan Supervisor (SPV) Operasional KCP Bank Banten Malimping Lebak, Ridwan.
Hakim yang diketuai M. Arief Adikusumo menyatakan, Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana nasabah sebesar Rp6,1 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Arief dihadapan terdakwa, Kamis (7/11/2024).
Arief menyebut, Ridwan telah melanggar pasal 8 Jo. Pasal 18 Jo pasal 3, jo pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang tindak pidana pencucian uang.
Selain pidana badan, terdakwa dihukum membayar denda senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Ridwan juga dibebani membayar uang pengganti yang digunakan sebesar Rp6,1 miliar.
“Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Arief.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sambung hakim.
Sebelumnya, hakim mempertimbangkan hukuman yang memberatkan, yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas Tipikor, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi Bank Banten selaku Bank Pembangunan Daerah.
“Terdakwa telah menikmati seluruh hasil tindak pidana,” kata Subardi.
Sedangkan yang meringankan hukuman, terdakwa kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Kemudian terdakwa telah menyerahkan uang senilai Rp30.497.123.70 kepada Bank Banten sebaga pengganti nilai kerugian yang dialami Bank Banten.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejati Banten yang memberikan hukuman 11 tahun penjara.
Dalam uraian, Ridwan menggunakan uang nasabah Rp6,1 miliar untuk main judi online dan kepentingan pribadinya.
Uang yang masuk ke rekening terdakwa senilai Rp5.308.650.000 yang mana seluruh uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online.
Sedangkan sisanya, Ridwan mempergunakan uang untuk membayar hutang dan memberi pinjaman teman Rp 70 juta, sponsor hammer pride Rp23,5 juta, membayar karaoke Rp28 juta.
Kemudian, menginap di hotel Rp20 juta, membeli minuman keras Rp890 ribu.
Kasus korupsi dengan modus pembobolan uang dan memanipulasi data sistem Bank Banten.
Ridwan memanfaatkan rusaknya kunci kombinasi brangkas uang nasabah, dan jabatnnya.
Dengan leluasa, Ridwan mengambil uang tunai dalam brangkas pada sore atau malam hari, atau pada saat pegawai sudah pulang hingga total Rp6,1 miliar.
Untuk menutupi perbuatannya itu, Ridwan memanipulasi penginputan pada Rekening Balancing System (RBS) yang dibuat seolah-olah terjadi pengeluaran uang untuk keperluan tambah modal Teller.
Sehingga fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem, saat akan dilakukan penghitungan uang kas, baik oleh Teller maupun saat dikunjungi Quality Assurance untuk melakukan cash count.
Aksinya akhirnya terungkap setelah Tim Audit Khusus melakukan penghitungan uang kas dan didapati adanya selisih kekurangan kas KCP Bank Banten di Malingping sebesar Rp899 juta.
Setelah dicek dan dihitung, jumlah keseluruhan uang yang diambil oleh terdakwa Ridwan dari lemari besi Banten KCP Malingping senilai Rp.6.179.897.200.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Ridwan tersebut telah memperkaya dirinya sendiri sebanyak Rp.6.179.897.200.


















