SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024.
Keduanya yakni pasangan calon nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan pasangan calon nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
LPSDK tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor 542/PL.02.5-PU/36/2024 mengenai hasil penerimaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
“LPSDK Airin-Ade Rp6,6 miliar, Andra-Dimyati Rp4,3 miliar,” kata Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2024).
Dijelaskan Ihsan, Airin-Ade menyerahkan laporan pada 24 Oktober 2024 pukul 17.46 WIB.
Adapun rincian dana bentuk uang dari pribadi calon sebesar Rp5 miliar, perseorangan Rp257 juta, dan badan hukum swasta Rp1,350.000.000.
Sedangkan Andra-Dimyati menyerahkan dihari yang sama pukul 23.21 WIB.
Andra mendapatkan sumbangan dana kampanye dalam bentuk barang dengan nilai Rp4.322.152.000 berasal dari pribadi calon Rp4.073.962.000, dan dari parpol/gabungan parpol Rp248.190.000.
“Ini laporan sementara, nanti akan ada laporan akhirnya, akan di-update lagi laporannya,” ujar Ihsan.


















