SERANG – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anwar ditetapkan usai mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Menanggapi hal tersebut, anggota tim pemenangan Andra-Dimyati, Gembong R Sumedi mengaku menyayangkan adanya kepala desa ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu.
Dikatakan Gembong, seharusnya aparat desa tidak secara terbuka menyampaikan dukungan karena ada aturannya.
“Sebagai aparatur desa, mestinya beliau tidak menyampaikan secara terbuka karena sebagai aparatur desa yang bersangkutan terikat dengan aturan-aturan yang mengikat,” kata Gembong dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (28/10/2024).
“Diantaranya tidak boleh menyampaikan dan mempublikasikan di depan umum. Saya menyayangkan (tindakannya),” sambung Gembong.
Gembong yang juga Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten ini mengatakan, akan mendalami terlebih dahulu kasusnya agar nantinya tim memutuskan langkah hukum selanjutnya.
“Yang jelas kalau dari tim 02 kita akan coba dalami dulu. Karena baru tahu juga infonya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, Gembong meminta kepada para simpatisan, relawan dan pendukung Andra-Dimyati mematuhi aturan yang berlaku.
“Temen-temen aparat desa juga memahami mungkin saking semangatnya itu,” tandas Gembong.
Sebelumnya, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Mauludin Anwar ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pilkada serentak 2024.
Anwar ditetapkan melanggar pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Anwar sebelumnya dilaporkan oleh Sandi Suroso dari Tampung Demokrasi pada 11 Oktober 2024 lalu ke Bawaslu Banten.
Adapun laporannya terkait dukungan APDESI Kabupaten Serang untuk memenangkan pasangan calon Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten.
Serta dukungan untuk pasangan calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang saat kegiatan Rakercab Apdesi Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024.




















