SERANG – Polres Serang telah menetapkan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri, Setiawan Arief Widodo sebagai tersangka dugaan korupsi proyek tambang pasir laut Rp1,3 miliar tahun 2015.
Berkas perkara korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Serang, Banten telah rampung.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, proses penyidikan kasus korupsi tambang pasir telah dilakukan sejak 27 Desember 2019.
Setelah melalui proses panjang, penyidikan rampung dinyatakan rampung setelah penyidik meneyrahkan bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang pada hari ini Rabu (30/10/2024).
“Setiawan Arief Widodo selaku Direktur Utama PT SBM. Penetapan tersangka sudah sejak tanggal 12 Juni 2022,” kata Andi kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu.
Andi menjelaskan, kasus dugaan korupsi bermula pada tahun 2015 PT. SBM membeli tambang pasir ilegal seharga Rp 1.23 miliar.
Padahal, kata Andi, PT SBM tidak memiliki kegiatan inti disektor pertambangan.
Namun, tersangka selaku Dirut memiliki tanggungjawab pada proyek tersebut.
Pada akhirnya, bukannya untung PT SBM mengalami kerugian karena modal yang telah dikucurkan tidak kembali ke negara.
Justru, bisnis pertambangan pasir laut diketahui tidak berjalan sesuai rencana.
Bahkan, bisnis pertambangannya tidak memiliki izin resmi.
“PT SBM tidak memiliki core business pertambangan,” ujar Andi.
Andi menambahkan, dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, proyek pertambangan yang dilakukan oleh PT SBM menyebabkan kerugian keuangan negara Rp683.889.168.
Andi menyebut, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

















