Buanabanten.id
No Result
View All Result
Rabu, 29 Juli 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Berita Utama

Eks Kadisparpora Kota Serang Didakwa Rugikan Negara Rp564 Juta di Kasus Sewa Lahan Stadion 

Redaksi by Redaksi
10 Oktober 2024
in Berita Utama, Hukrim
A A

Baca Juga :

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
RUPTL PLN 2025–2034 Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91 Persen di Sektor Green Jobs

PLN UP3 Banten Selatan Perkuat Budaya K3 melalui Sinergi dengan Disnakertrans Banten

26 Juni 2026 - Updated On 30 Juni 2026

SERANG – Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Banten, Sarnata didakwa korupsi Rp564Juta.

Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang, Endo Prabowo dan Herdiansyah menyebut, Sarnata bersama pihak swasta Basyar Alhafi korupsi pengelolaan aset lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri

Terdakwa ataupun orang lain yaitu saksi Basyar Alhafi (dalam penyidikan terpisah) sebesar Rp. 564.241.475,00,” kata Herdiansyah dihadapan hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (10/10/2024).

Dikatakan Herdiansyah, kedua terdakwa didakwa pasal 2 subsider pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan menyebut, kasus berawal pada 12 Juni 2023, saat itu terdakwa Basyar mengirim surat permohonan kepada Wali Kota Serang Syafrudin untuk kemudian disposisi kepada Sarnata selaku Kadisparpora Kota Serang.

Seminggu sebelum penandatanganan kerja sama, Basyar bersama anak Syafrudin, yaitu Sofa Bela Mulia dan Haznam mendatangi ruangan Kadisparpora Sarnata.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Saat itu, Sofa yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Serang menyatakan niatnya untuk mengelola lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf.

Namun, Sarnata akan melakukan kajian terlebih dahulu karena dirinya merupakan Kadisparpora baru.

Untuk meyakinkan Sarnata, Basyar lalu mengatakan kalau dirinya diutus oleh Walikota Serang, Syafrudin membahas mengenai pengelolaan lapak pedagang.

Pada 16 Juni 2023, anak buah Sarnata,  Kabid Olahraga Disparpora, Muhammad Nafis meminta Basyar menemui Sarnata.

Lalu, rekan Haznam, Irfan Hielmy diminta tolong untuk mengedit perjanjian kerja sama.

Adapun yang diubah besaran sewa atau retribusi menjadi sebesar Rp95,6 juta per tahun atau per bulan sebesar Rp7,9 juta.

“Sebelum ditandatangani, Basyar menelepon Sofa untuk memberi tahu. Basyar lalu menandatangani perjanjian kerja sama tersebut dengan Disparpora,” ujar Herdiansyah.

Herdiansyah menilai, perjanjian tersebut tidak berpedoman dengan hasil hitungan kantor jasa penilai publik yang ditunjuk untuk melakukan penilaian sewa lahan kawasan di Stadion.

Sebab, dari penilaian kantor jasa penilai publik luas lahan 5,689,83 m2 dengan nilai sewa per tahun sebeesar Rp483,6 juta.

Namun, dalam surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Basyar, sewa lahan itu sebesar Rp95,6 juta per tahun dan tidak mencantumkan luas.

Selain itu, lanjut Herdiansyah, Basyar juga seharusnya melakukan penyetoran uang sewa paling lambat 2 hari sebelum kerja sama ditandatangani.

“Tapi hingga penandatanganan 16 Juni itu ia tidak melakukan transfer ke rekening kas umum daerah,” kata Herdiansyah.

Setelah penandatanganan kerja sama, Sarnata sempat melapor ke Nanang Saefudin yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Serang.

Sarnata saat itu mengaku jika dirinya khilaf menandatangani perjanjian tersebut.

“(Sarnata) meminta arahan dari Nanang Saefudin. Dan saksi Nanang Saefudin menyarankan pembatalan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” .

Sampai 9 Agustus 2024, jumlah kios yang sudah dibangun Basyar sebanyak 71 kios, dengan biaya sewa Rp12 juta per 5 tahun dan uang yang sudah terkumpul oleh Basyar sebesar Rp456,7 juta.

Uang itu pun tak disetorkan ke kas daerah, namun dipergunakan oleh para terdakwa.

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Menanggapi dakwaan, kedua terdakwa akan mengajukan eksepsi pada sidang yang akan diagendakan pekan depan.

 

Tags: Korupsi lahan
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Jokowi Resmi Buka Trade Expo Indonesia ke-39 di ICE BSD

Next Post

Pria Ini Tipu Mantan Calon Presiden hingga Kapolri, Begini Caranya

Related Posts

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026
Berita Utama

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

2026/07/20
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa
Berita Utama

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

2026/07/20
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 
Berita Utama

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

2026/07/16
RUPTL PLN 2025–2034 Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91 Persen di Sektor Green Jobs
Berita Utama

PLN UP3 Banten Selatan Perkuat Budaya K3 melalui Sinergi dengan Disnakertrans Banten

2026/06/26 - Updated On 2026/06/30
PLN Sediakan Listrik Kebutuhan Acara Hajatan hingga Proyek, Ini Caranya
Berita Utama

PLN Pastikan Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Bergilir di Wilayah Banten

2026/06/25
3.117 Ton Baja Struktural Senilai Rp78 Miliar Buatan Cilegon Diekspor ke 3 Negara
Berita Utama

3.117 Ton Baja Struktural Senilai Rp78 Miliar Buatan Cilegon Diekspor ke 3 Negara

2026/06/24
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota
Hukrim

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

2026/06/10
Berita Utama

Cerdik Kelola Keuangan, Banten Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

2026/06/05
Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta
Berita Utama

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

2026/06/03
PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan
Berita Utama

PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan

2026/05/19 - Updated On 2026/05/30
Next Post
Pria Ini Tipu Mantan Calon Presiden hingga Kapolri, Begini Caranya

Pria Ini Tipu Mantan Calon Presiden hingga Kapolri, Begini Caranya

Ini Kesiapan Pemprov Banten Hadapi Bencana Alam

Ini Kesiapan Pemprov Banten Hadapi Bencana Alam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In