SERANG – Mantan Calon Presiden Ganjar Pranowo hingga mantan Kapolri Sutarman menjadi korban penipuan yang mengaku sebagai wartawan Andy F Noya.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) atas nama terdakwa Novianto Setyo Nugroho.
Penelusuran melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, kasus berawal saat Novianto pada April 2024 sedang membutuhkan uang.
Lantas, Novianto memiliki ide berpura-pura mengaku sebagai Andy Flores Noya.
Ia memilih Andy karena tahu orang terkenal, dan dapat di percaya dalam hal kemanusiaan.
Novianto lantas membeli kartu SIM baru untuk membuat akun WhatsApp dengan foto profil dan nama Andy F Noya.
“Kemudian terdakwa mencari informasi terkait bantuan kemanusiaan di social media seperti instagram dan tiktok, lalu terdakwa mengambil foto-foto dan video,” dikutip dari SIPP.
Warga Jati Bening, Pondok Gede, Bekasi itu kemudian merangkai kata-kata bahwa pihaknya atau orang tersebut membutuhkan bantuan serta mencantumkan nomor rekening.
Selesai membuat foto dan video meminta bantuan kemanusiaan, Novianto kemudian mencari nomor-nomor telepon pejabat serta publik figure di internet.
Sejumlah nama seperti Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, eks Kapolri Sutarman, host Daniel Mananta, mantan calon presiden Ganjar Pranowo diperoleh nomornya.
Selain itu, mantan pimpinan MK, Jimmly Ashidiqie, mantan Kabarhakam Polri Condro Kirono dan politikus Bambang Brojonegoro.
“Setelah dapat nomor telepon pejabat serta publik figure di internet, terdakwa mengirimkan foto-foto dan video tersebut,” sebut dalam dakwaan.
Karena alasan kemanusiaan, mereka kemudian mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama Novianto dan temannya dengan nominal Rp2 juta hingga Rp10 juta.
Adapun total uang yang didapat Novianto sebanyak Rp43 juta, dan uang tersebut dipergunakan untuk bermain judi online.
Aksi Novianto pun terbongkar setelah para pejabat negara tersebut kemudian menghubungi Andy F Noya langsung.
Saat itu Andy mengatakan tidak pernah mengirimkan foto dan video meminta bantuan kepada mereka.
Merasa namanya digunakan, Andy pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya, lalu kasusnya dilimpahkan ke Kejati Banten.
Perbuatan Novianto dikenakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 1 Tahun 2024 tetang Perubahan Kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Seksi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan adanya perkara atas nama Novianto yang saat ini proses persidangan di PN Tangerang.
“Dakwaan telah dibacakan tanggal 2 Oktober oleh Jaksa Penuntut Umum, agenda berikutnya saksi tanggal 16 Oktober nanti,” kata Rangga kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/10/2024).

















