SERANG – Seorang pedagang asongan di Kabupaten Serang, Banten berinisial AAS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran pajak senilai Rp336 juta tahum 2021-2023.
Selain AAS bersama, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang juga menetapkan <span;> Kepala Desa <span;>Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang inisial S.
“AAS dan S, ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan dari kasus telah di selidiki sebelumnya oleh tim penyidik Kejari Serang dalam perkara atas nama Terdakwa Dasan Saparno yang saat ini telah masuk ke proses penuntutan,” kataKepala Seksi Intelijen Kejari Serang M. Ichsan kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Dijelaskan Ichsan, perkara tersebut bermula pada tahun 2020 Dasan Saparno selaku pegawai Kantor Pos dan tersangka AAS mendatangi rumah kepala desa S.
Saat itu, kata Ichsan, Dasan menjanjikan dapat membantu meringankan pembayaran pajak sebesar 50 persen dari total pembayaran pajak yang seharusnya di bayar oleh pihak desa.
Untuk meyakinkan S, Dasan menyebut Kepala Desa di Serang menggunakan jasanya melakukan pembayaran pajak
Adapun modusnya yang dilakukan Dasan, membuat bukti setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak kantor pos palsu.
“Uang pembayaran pajak yang diserahkan oleh para kepala desa sama sekali tidak disetorkan ke kas negara dan oleh para tersangka dan terdakwa,” ujar Ichsan.
Hasilnya, lanjut Ichsan, ketiganya membagikan uang dengan persentase S sebesar 25 persen, AAS 30 persen dan Dasan 45 persen.
“Atas perbuatan para tersangka dan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 336.429.846,” ungkap dia.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum
<span;>selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang, untuk selanjutnya dilakukan persidangan,” tandas dia.

















