SERANG – Para tersangka kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengurus dan pemilik panti asuhan Darussalam An-Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten dapat dikenakan hukuman kebiri kimia.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, hukuman kebiri dapat diberikan kepada para tersangka karena jumlah korban ada sekitar 18 orang dan perbuatannya dilakukan berulang.
“Pelecehan dilakukan berulang kali terhadap banyak korban, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia,” kata Hendry melalui keterangan tertulis yang diterima buanabanten.id, Rabu (9/10/2024).
Dijelaskan Hendry, hukuman kebiri diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.
Sebab, kata Hendry, kasus ini menggambarkan pelanggaran berat terhadap hak-hak anak.
Terutama mereka yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak di bawah naungan lembaga yang seharusnya berperan sebagai pelindung.
Untuk itu, Hendry meminta agar para tersangka dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak.
Para tersangka, lanjut Hendry, juga dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Hukuman dapat diperberat sepertiga karena para tersangka termasuk pimpinan panti asuhan yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak yang diasuhnya,” ujar Hendry.
Hendry menegaskan, kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan di luar proses hukum.
Sehingga, Komnas PA akan mengawal dan mendampingi kasus ini hingga selesai dan tuntas serta memberikan rasa keadilan bagi para korban.
“Memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan diakui sepenuhnya dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” tandas dia.
Diketahui , polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni pemilik yayasan panti asuhan berinisial Sudirman (49), pengurus yayasan berinisial Yusuf Bahtiat (30), dan Yandi Supriyadi (29) masih buron.

















