Buanabanten.id
No Result
View All Result
Kamis, 30 Juli 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Berita Utama

Komnas PA Minta Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Dihukum Kebiri 

Redaksi by Redaksi
9 Oktober 2024
in Berita Utama, Hukrim
A A

SERANG – Para tersangka kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengurus dan pemilik panti asuhan Darussalam An-Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten dapat dikenakan hukuman kebiri kimia.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, hukuman kebiri dapat diberikan kepada para tersangka karena jumlah korban ada sekitar 18 orang dan perbuatannya dilakukan berulang.

“Pelecehan dilakukan berulang kali terhadap banyak korban, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia,” kata Hendry melalui keterangan tertulis yang diterima buanabanten.id, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga :

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
RUPTL PLN 2025–2034 Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91 Persen di Sektor Green Jobs

PLN UP3 Banten Selatan Perkuat Budaya K3 melalui Sinergi dengan Disnakertrans Banten

26 Juni 2026 - Updated On 30 Juni 2026

Dijelaskan Hendry, hukuman kebiri diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.

Sebab, kata Hendry, kasus ini menggambarkan pelanggaran berat terhadap hak-hak anak.

Terutama mereka yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak di bawah naungan lembaga yang seharusnya berperan sebagai pelindung.

Untuk itu, Hendry meminta agar para tersangka dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Para tersangka, lanjut Hendry, juga dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Hukuman dapat diperberat sepertiga karena para tersangka termasuk pimpinan panti asuhan yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak yang diasuhnya,” ujar Hendry.

Hendry menegaskan, kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan di luar proses hukum.

Sehingga, Komnas PA akan mengawal dan mendampingi kasus ini hingga selesai dan tuntas serta memberikan rasa keadilan bagi para korban.

“Memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan diakui sepenuhnya dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” tandas dia.

Diketahui , polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni pemilik yayasan panti asuhan berinisial Sudirman (49), pengurus yayasan berinisial Yusuf Bahtiat (30), dan Yandi Supriyadi (29) masih buron.

 

Tags: Komnas PA
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Pedagang Asongan di Banten Terjerat Kasus Korupsi Pajak Rp336 Juta

Next Post

Lima Driver Ojek Online di Tangerang Dihadiahi Motor Listrik

Related Posts

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026
Berita Utama

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

2026/07/20
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa
Berita Utama

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

2026/07/20
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 
Berita Utama

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

2026/07/16
RUPTL PLN 2025–2034 Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91 Persen di Sektor Green Jobs
Berita Utama

PLN UP3 Banten Selatan Perkuat Budaya K3 melalui Sinergi dengan Disnakertrans Banten

2026/06/26 - Updated On 2026/06/30
PLN Sediakan Listrik Kebutuhan Acara Hajatan hingga Proyek, Ini Caranya
Berita Utama

PLN Pastikan Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Bergilir di Wilayah Banten

2026/06/25
3.117 Ton Baja Struktural Senilai Rp78 Miliar Buatan Cilegon Diekspor ke 3 Negara
Berita Utama

3.117 Ton Baja Struktural Senilai Rp78 Miliar Buatan Cilegon Diekspor ke 3 Negara

2026/06/24
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota
Hukrim

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

2026/06/10
Berita Utama

Cerdik Kelola Keuangan, Banten Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

2026/06/05
Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta
Berita Utama

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

2026/06/03
PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan
Berita Utama

PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan

2026/05/19 - Updated On 2026/05/30
Next Post
Lima Driver Ojek Online di Tangerang Dihadiahi Motor Listrik

Lima Driver Ojek Online di Tangerang Dihadiahi Motor Listrik

Kampanye Hari ke-15, Dua Paslon Gubernur Banten Saling Lapor Netralitas ASN

Kampanye Hari ke-15, Dua Paslon Gubernur Banten Saling Lapor Netralitas ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In