SERANG – Pemerintah Provinsi Banten membutuhkan anggaran Rp1 Triliun untuk membayar gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026.
Namun, pemerintah pusat justru memangkas transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp554 miliar.
“Mau tidak mau kita harus menyesuaikan terhadap apa yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat. Karena kewenangannya ada di sana,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Aprriandhi kepada wartawan di Serang, Kamis (9/10/2025).
Dikatakan Deden, Provinsi Banten dan beberapa daerah di Indonesia telah menyampaikan usulan agar pemangkasan TKD dievakuasi oleh pemerintah pusat.
Sebab, Pemprov Banten membutuhkan anggaran besar untuk merealisasikan program prioritas Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah.
Selain itu, program lain yang untuk menunjang program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Banyak kebutuhan daerah yang harus terpenuhi. Seperti penambahan PPPK perlu anggaran yang hampir Rp1 triliun. Belum lagi beberapa program lain yang harus dilakukan oleh Pemprov dalam rangka menunjang program nasional,” ujar Deden.
Jika TKD tetap dipangkas, lanjut Deden, Pemprov Banten akan Banten akan menyesuaikan pos anggaran dengan melakukan efisiensi.
Namun, tetap tidak mengutak-atik anggaran program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Pak Gubernur lebih mementingkan program yang bersentuhan dengan masyarakat, bangun jalan desa, JUT, ketahanan pangan itu kan yang menjadi konsentrasi pak gubernur,” kata dia.
Selain itu, Pemprov juga akan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) tak hanya dari sektor pajak kendaraan saja. Namun, dari sektor lainnya.
“Bapenda kita dorong untuk cari sumber pajak baru di luar pajak kendaraan bermotor,” tandas Deden.




















