SERANG – Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin menjual laut seluas 300 hektare kepada Direktur PT PT. Cakra Karya Semesta, Nono Sampono Rp 33 miliar.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (30/9/2025).
JPU Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa saat membacakan dakwaan menyebut, pada pertengahan tahun 2022, Arsin menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu di desanya kepada saksi Denny Prasetya Wangsya selaku Manajer Operasional PT.Cakra Karya Semesta.
Atas tawaran tersebut, Denny mengecek lokasi dan diketahui lahan yang ditawarkan Arsin belum bersertifikat.
Denny kemudian melaporkan hasil pengecekannya kepada direktur PT.Cakra Karya Semesta, Nono Sampono.
“Atas laporan saksi Deny tersebut maka saksi Nono Sampono memutuskan untuk tidak membeli tanah tersebut karena belum bersertifikat,” kata Faiq.
Mengetahui itu, Arsin bersama ketiga terdakwa lainnya Ujang Karta selaku sekretaris Desa Kohod, pengacara, Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi mengubah status lahan menjadi milik warga dengan berbagai cara.
Arsin memerintahkan Ujang Karta untuk mengumpulkan KTP dan KK warga dengan kondisi ekonomi tak mampu, dan dijanjikan akan mendapatkan uang.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) objek tanah di wilayah perairan Desa Kohod.
Arsin kemudian melaporkan kepada Denny bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total 260 atas nama warga desa Kohod menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 243 SHGB sudah terbit.
Selanjutnya, Denny meminta kepada Notaris Indrarini Sawitri untuk melakukan pengecekkan SHGB lahan yang akan dibeli tersebut.
“Setelah proses pengecekan SHGB oleh notaris Indrarini Sawitri, S.H. selesai dengan kesimpulan SHGB dimaksud clean and clear,” ujar Faiq.
PT.Cakra Karya Semesta yang dipimpin Nono Sampono memutuskan untuk membeli lahan yang ditawarkan terdakwa Arsin dengan kesepakatan harga Rp.10.000.- per meter.
Adapun total jumlah uang sebagai pembayaran yang akan diterima oleh Arsin dan kawan-kawan kurang lebih senilai Rp33 miliar.
Adapun cara pembayaran lahan sebesar 50 persen atau Rp.16.500.000.00 dengan jangka waktu sampai sertifikat balik nama ke atas nama PT.Cakra Karya Semesta selesai
Sedangkan sisanya, dibayarkan setelah lahan bisa dipakai/diuruk oleh pihak pembeli PT.Cakra Karya Semesta.
Faiq menambahkan, pada periode bulan Juli, Agustus dan September 2024 telah dilaksanakan proses transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lahan dengan SHGB atas nama warga desa Kohod.
Warga Kohod saat itu diwakili oleh terdakwa Septian Prasetyo selaku penerima kuasa yang seolah-olah sebagai pemilik lahan.
Sedangkan Deny Prasetya Wangsya mewakili PT.Cakra Karya Semesta atas kuasa dari Nono Sampono selaku direktur pada bulan Januari 2025.
Setelah selesainya transaksi, maka PT.Cakra Karya Semesta kemudian menjual lahan tersebut kepada PT.Intan Agung Makmur dengan harga Rp39.6 miliar.
“Pada bulan Oktober 2024 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebanyak 243 SHGB atas nama PT.Cakra Karya Semesta mulai beralih keatas nama PT.Intuan Agung Makmur,” kata Faiq.




















