SERANG – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman didakwa korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp21,6 miliar.
Wahyunoto didakwa bersama Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Zeky Yamani, serta Kabid Kebersihan, Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa dan Sukron Yuliadi Mufti selaku Direktur Utama PT Ella Pratama Perkara.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Subardi menyebut, Wahyu telah memperkaya Sukro dari proyek dengan nilai Rp75,9 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Sukron Yuliadi Mufti selaku Direktur Utama PT Ella Pratama Perkara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar,” kata Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (1/10/2025).
Keempat terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Subadri mengatakan, kasus bermula di tanggal 20 Mei 2024 saat PT EPP dipilih menjadi pemenang lelang proyek sampah sebanyak 144.100 ton dengan nilai kontrak Rp75,9 miliar.
Namun, penetapan pemenang telah ditentukan oleh Wahyu dan Sukron.
Wahyunoto juga meminta Sukron agar perusahaannya memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di bidang pengelolaan sampah.
Permintaan itu dipenuhi Sukron dengan mengurus KBLI tambahan pada Januari 2024.
Padahal, perusahaan itu belum memiliki lahan untuk pengelolaan, minim personel, dan tanpa prasarana penunjang memadai serta pengalaman.
“PT Ella Pratama Perkasa tidak memiliki tempat pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku akan tetapi tetap terpilih menjadi penyedia,” ujar Subardi.
Untuk memenuhi persyaratan, pada Februari 2024, Wahyunoto meminta penjaga kebun di rumahnya Agus Syamsudin dan Sukron mendirikan CV Bank Sampah Induk Rumpintama untuk mendukung perusahaan.
Selain itu, penunjukan PT EPP juga tidak memenuhi syarat karena hanya memiliki tiga dump truck yang seharusnya minimal 40 unit.
Saat pekerjaan, PT EPP justru mengalihkan pekerjaannya kepada CV Bank Sampah Induk Rumpintama yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak awal.
Perusahan dengan dipimpin penjaga kebun itu akhirnya menerima pembayaran dari DLH Tangsel sebesar Rp75,9 miliar. Rp15,4 miliar dikelola oleh Zeky Yamani yang penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah itu akhirnya benar-benar tidak bisa terlaksana.
Sebab, lokasi pembuangan sampah ada penolakan dari warga. Sehingga, Sukron meminta bantuan Wahyunoto.
Saat itu, Wahyunoto lalu menghubungi seorang ASN Disdukcapil Kota Tangerang, Rega untuk mencarikan lahan pembuangan sampah..
Kemudian dipilih lah lahan milik seorang bernama Mahpudin yang lokasinya terlelak di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin Kabupaten Tangerang.
Kedua lokasi itu, bukanlah tempat pembuangan sampah sementara atau tempat pemrosesan akhir.
Zeky kemudian meminta Rp15 miliar kepada Sukron dengan alasan untuk membayar Mahpudin sebesar Rp9,3 miliar
“Faktanya saudara Mahpurdin hanya menerima uang jasa pembuangan sampah dari Zeky Yamani sebesar Rp1,3 miliar,” kata jaksa.
Pengelolaan sampah akhirnya hanya dikerjakan sebagian atau tidak sesuai kontrak awal.
Kemudian, membuang sampah ke PD PBM di TPA Bangkonol, Pandeglang, serta ke PT JBL di TPA Regional Lulut Nambo, Bogor.
“Sehingga terjadi kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp21,1 miliar,” tandas dia.

















