Buanabanten.id
No Result
View All Result
Kamis, 30 Juli 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Berita Utama

Eks Kadis LH Tangsel Banten Didakwa Korupsi Proyek Sampah Rp21,6 Miliar

Redaksi by Redaksi
2 Oktober 2025 - Updated On 3 Oktober 2025
in Berita Utama
A A
Oplus_131072

Oplus_131072

SERANG – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman didakwa korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp21,6 miliar.

Wahyunoto didakwa bersama Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Zeky Yamani, serta Kabid Kebersihan, Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa dan Sukron Yuliadi Mufti selaku Direktur Utama PT Ella Pratama Perkara.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Subardi menyebut, Wahyu telah memperkaya Sukro dari proyek dengan nilai Rp75,9 miliar.

Baca Juga :

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
RUPTL PLN 2025–2034 Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91 Persen di Sektor Green Jobs

PLN UP3 Banten Selatan Perkuat Budaya K3 melalui Sinergi dengan Disnakertrans Banten

26 Juni 2026 - Updated On 30 Juni 2026

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Sukron Yuliadi Mufti selaku Direktur Utama PT Ella Pratama Perkara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar,” kata Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (1/10/2025).

Keempat terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Subadri mengatakan, kasus bermula di tanggal  20 Mei 2024 saat PT EPP dipilih menjadi pemenang lelang proyek sampah sebanyak 144.100 ton dengan nilai kontrak Rp75,9 miliar.

Namun, penetapan pemenang telah ditentukan oleh Wahyu dan Sukron.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Wahyunoto juga meminta Sukron agar perusahaannya memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di bidang pengelolaan sampah.

Permintaan itu dipenuhi Sukron dengan mengurus KBLI tambahan pada Januari 2024.

Padahal, perusahaan itu belum memiliki lahan untuk pengelolaan, minim personel, dan tanpa prasarana penunjang memadai serta pengalaman.

“PT Ella Pratama Perkasa tidak memiliki tempat pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku akan tetapi tetap terpilih menjadi penyedia,” ujar Subardi.

Untuk memenuhi persyaratan, pada Februari 2024, Wahyunoto meminta penjaga kebun di rumahnya Agus Syamsudin dan Sukron mendirikan CV Bank Sampah Induk Rumpintama untuk mendukung perusahaan.

Selain itu, penunjukan PT EPP juga tidak memenuhi syarat karena hanya memiliki tiga dump truck yang seharusnya minimal 40 unit.

Saat pekerjaan, PT EPP justru mengalihkan pekerjaannya kepada CV Bank Sampah Induk Rumpintama yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak awal.

Perusahan dengan dipimpin penjaga kebun itu akhirnya menerima pembayaran dari DLH Tangsel sebesar Rp75,9 miliar.  Rp15,4 miliar dikelola oleh Zeky Yamani yang penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah itu akhirnya benar-benar tidak bisa terlaksana.

Sebab, lokasi pembuangan sampah ada penolakan dari warga. Sehingga, Sukron meminta bantuan Wahyunoto.

Saat itu, Wahyunoto lalu menghubungi seorang ASN Disdukcapil Kota Tangerang, Rega untuk mencarikan lahan pembuangan sampah..

Kemudian dipilih lah lahan milik seorang bernama Mahpudin yang lokasinya terlelak di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin Kabupaten Tangerang.

Kedua lokasi itu, bukanlah tempat pembuangan sampah sementara atau tempat pemrosesan akhir.

Zeky kemudian meminta Rp15 miliar kepada Sukron dengan alasan untuk membayar Mahpudin sebesar Rp9,3 miliar

“Faktanya saudara Mahpurdin hanya menerima uang jasa pembuangan sampah dari Zeky Yamani sebesar Rp1,3 miliar,” kata jaksa.

Pengelolaan sampah akhirnya hanya dikerjakan sebagian atau tidak sesuai kontrak awal.

Kemudian, membuang sampah ke PD PBM di TPA Bangkonol, Pandeglang, serta ke PT JBL di TPA Regional Lulut Nambo, Bogor.

“Sehingga terjadi kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp21,1 miliar,” tandas dia.

Tags: KorupsiKorupsi sampah
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Wali Murid SDIT Al Izzah Tolak MBG, Ini Alasannya

Next Post

Bank Banten Pastikan Layanan Optimal dan Dana Nasabah Tetap Aman

Related Posts

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026
Berita Utama

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

2026/07/20
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa
Berita Utama

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

2026/07/20
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 
Berita Utama

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

2026/07/16
RUPTL PLN 2025–2034 Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91 Persen di Sektor Green Jobs
Berita Utama

PLN UP3 Banten Selatan Perkuat Budaya K3 melalui Sinergi dengan Disnakertrans Banten

2026/06/26 - Updated On 2026/06/30
PLN Sediakan Listrik Kebutuhan Acara Hajatan hingga Proyek, Ini Caranya
Berita Utama

PLN Pastikan Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Bergilir di Wilayah Banten

2026/06/25
3.117 Ton Baja Struktural Senilai Rp78 Miliar Buatan Cilegon Diekspor ke 3 Negara
Berita Utama

3.117 Ton Baja Struktural Senilai Rp78 Miliar Buatan Cilegon Diekspor ke 3 Negara

2026/06/24
Berita Utama

Cerdik Kelola Keuangan, Banten Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

2026/06/05
Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta
Berita Utama

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

2026/06/03
PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan
Berita Utama

PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan

2026/05/19 - Updated On 2026/05/30
BRI Kanca Serang Perkuat Keamanan Layanan, Gandeng Polresta dalam Sharing Session Strategis
Berita Utama

BRI Kanca Serang Perkuat Keamanan Layanan, Gandeng Polresta dalam Sharing Session Strategis

2026/05/01
Next Post
Bank Banten Pastikan Layanan Optimal dan Dana Nasabah Tetap Aman

Bank Banten Pastikan Layanan Optimal dan Dana Nasabah Tetap Aman

Tak Ingin Jadi Pengangguran, Sekuriti di Cikande Banten Ajak 3 Preman Obrak-abrik Bekas Kantornya

Tak Ingin Jadi Pengangguran, Sekuriti di Cikande Banten Ajak 3 Preman Obrak-abrik Bekas Kantornya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In