Buanabanten.id
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Berita Utama

Eks Kadis LH Tangsel Banten Didakwa Korupsi Proyek Sampah Rp21,6 Miliar

Redaksi by Redaksi
2 Oktober 2025 - Updated On 3 Oktober 2025
in Berita Utama
A A
Oplus_131072

Oplus_131072

SERANG – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman didakwa korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp21,6 miliar.

Wahyunoto didakwa bersama Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Zeky Yamani, serta Kabid Kebersihan, Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa dan Sukron Yuliadi Mufti selaku Direktur Utama PT Ella Pratama Perkara.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Subardi menyebut, Wahyu telah memperkaya Sukro dari proyek dengan nilai Rp75,9 miliar.

Baca Juga :

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

15 Maret 2026 - Updated On 27 Maret 2026

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Sukron Yuliadi Mufti selaku Direktur Utama PT Ella Pratama Perkara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar,” kata Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (1/10/2025).

Keempat terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Subadri mengatakan, kasus bermula di tanggal  20 Mei 2024 saat PT EPP dipilih menjadi pemenang lelang proyek sampah sebanyak 144.100 ton dengan nilai kontrak Rp75,9 miliar.

Namun, penetapan pemenang telah ditentukan oleh Wahyu dan Sukron.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Wahyunoto juga meminta Sukron agar perusahaannya memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di bidang pengelolaan sampah.

Permintaan itu dipenuhi Sukron dengan mengurus KBLI tambahan pada Januari 2024.

Padahal, perusahaan itu belum memiliki lahan untuk pengelolaan, minim personel, dan tanpa prasarana penunjang memadai serta pengalaman.

“PT Ella Pratama Perkasa tidak memiliki tempat pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku akan tetapi tetap terpilih menjadi penyedia,” ujar Subardi.

Untuk memenuhi persyaratan, pada Februari 2024, Wahyunoto meminta penjaga kebun di rumahnya Agus Syamsudin dan Sukron mendirikan CV Bank Sampah Induk Rumpintama untuk mendukung perusahaan.

Selain itu, penunjukan PT EPP juga tidak memenuhi syarat karena hanya memiliki tiga dump truck yang seharusnya minimal 40 unit.

Saat pekerjaan, PT EPP justru mengalihkan pekerjaannya kepada CV Bank Sampah Induk Rumpintama yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak awal.

Perusahan dengan dipimpin penjaga kebun itu akhirnya menerima pembayaran dari DLH Tangsel sebesar Rp75,9 miliar.  Rp15,4 miliar dikelola oleh Zeky Yamani yang penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah itu akhirnya benar-benar tidak bisa terlaksana.

Sebab, lokasi pembuangan sampah ada penolakan dari warga. Sehingga, Sukron meminta bantuan Wahyunoto.

Saat itu, Wahyunoto lalu menghubungi seorang ASN Disdukcapil Kota Tangerang, Rega untuk mencarikan lahan pembuangan sampah..

Kemudian dipilih lah lahan milik seorang bernama Mahpudin yang lokasinya terlelak di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin Kabupaten Tangerang.

Kedua lokasi itu, bukanlah tempat pembuangan sampah sementara atau tempat pemrosesan akhir.

Zeky kemudian meminta Rp15 miliar kepada Sukron dengan alasan untuk membayar Mahpudin sebesar Rp9,3 miliar

“Faktanya saudara Mahpurdin hanya menerima uang jasa pembuangan sampah dari Zeky Yamani sebesar Rp1,3 miliar,” kata jaksa.

Pengelolaan sampah akhirnya hanya dikerjakan sebagian atau tidak sesuai kontrak awal.

Kemudian, membuang sampah ke PD PBM di TPA Bangkonol, Pandeglang, serta ke PT JBL di TPA Regional Lulut Nambo, Bogor.

“Sehingga terjadi kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp21,1 miliar,” tandas dia.

Tags: KorupsiKorupsi sampah
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Wali Murid SDIT Al Izzah Tolak MBG, Ini Alasannya

Next Post

Bank Banten Pastikan Layanan Optimal dan Dana Nasabah Tetap Aman

Related Posts

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM
Berita Utama

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

2026/03/31
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi
Berita Utama

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

2026/03/31
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus
Berita Utama

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

2026/03/23
138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026
Berita Utama

138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

2026/03/15 - Updated On 2026/03/27
Patuhi SE Mendagri, Walikota Budi Rustandi Tetap Siaga di Kota Serang saat Libur Lebaran 2026
Berita Utama

Patuhi SE Mendagri, Walikota Budi Rustandi Tetap Siaga di Kota Serang saat Libur Lebaran 2026

2026/03/12
16 Tahun FBn, Ekbispar Award Nobatkan Lulu Jamaludin sebagai Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan
Berita Utama

16 Tahun FBn, Ekbispar Award Nobatkan Lulu Jamaludin sebagai Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

2026/03/07
Daftar Penerima Penghargaan Ekbispar Award 2026
Berita Utama

Daftar Penerima Penghargaan Ekbispar Award 2026

2026/03/07
Bebaskan Pajak Lahan Sawah, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Diganjar Penghargaan Ekbispar Award 2026
Berita Utama

Bebaskan Pajak Lahan Sawah, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Diganjar Penghargaan Ekbispar Award 2026

2026/03/07
Yudi Budi Wibowo Terpilih Aklamasi Pimpin Karang Taruna Banten 2025–2030
Berita Utama

Yudi Budi Wibowo Terpilih Aklamasi Pimpin Karang Taruna Banten 2025–2030

2025/12/27
3 Pemda di Banten Segera Pindahkan RKUD ke Bank Banten
Berita Utama

3 Pemda di Banten Segera Pindahkan RKUD ke Bank Banten

2025/12/23
Next Post
Bank Banten Pastikan Layanan Optimal dan Dana Nasabah Tetap Aman

Bank Banten Pastikan Layanan Optimal dan Dana Nasabah Tetap Aman

Tak Ingin Jadi Pengangguran, Sekuriti di Cikande Banten Ajak 3 Preman Obrak-abrik Bekas Kantornya

Tak Ingin Jadi Pengangguran, Sekuriti di Cikande Banten Ajak 3 Preman Obrak-abrik Bekas Kantornya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In