SERANG – Gubernur Banten Andra Soni melantik Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Banten.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 104/TPA Tahun 2025.
“Setelah sekian lama Provinsi Nanten tidak memiliki sekda definitif, hari ini telah dibacakan salinan Surat Keputusan Presiden yang ditandatangani pada 1 Juli 2025,” ujar Andra Soni kepada wartawan di Pendopo Gubernur, Serang, Rabu.
Dikatakan Andra, peran Sekda sangat penting dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam pencapaian tujuan dan sasaran.
Sekda juga,lanjut Andra, dapat memobilisasi dan mengoptimalkan program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
“Posisi sekretaris daerah memiliki peranan yang sangat menentukan dalam menangani isu-isu strategis yang memerlukan penanganan lintas sektoral, lembaga atau wilayah,” ujar Andra Soni.
Andra berharap, Deden langsung tancap gas bekerja membangun koordinasi dengan semua pihak dan menjaga integritas agar Banten menjadi provinsi yang maju, adil, merata dan tak korupsi.
“Sekretaris Daerah merupakan jabatan yang sangat strategis, Dan perlu dijalankan secara bersungguh-sungguh. Seterjal apapun tantangan yang ada di depan, harus kita jalankan,” tandas dia.

















