Buanabanten.id
No Result
View All Result
Selasa, 21 April 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Berita Utama

Janjikan Belasan Warga Cilegon Jadi PNS, Pegawai Kemenag Dituntut 3 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
20 Juni 2025
in Berita Utama, Hukrim
A A

SERANG – Seorang Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, Banten bernama Syauki dituntut 3 tahun penjara.

Syauki bersama rekannya Muhtar Bahri yang dituntut 2 tahun penjara ini dinilai telah terbukti melakukan penipuan kepada belasan warga dengan menjanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Atas perbuatannya, kerugian warga total mencapai Rp100 juta.

Baca Juga :

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

15 Maret 2026 - Updated On 27 Maret 2026

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”  kata jaksa Risky Khairullah di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (19/6/2025).

Pertimbangan jaksa memberikan hukuman tersebut karena perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban serta meresahkan masyarakat.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya,” ujar dia.

Atas tuntutan itu, terdakwa Syauki mengaku menyesali perbuatannya, dan akan segera mengembalikan uang yang telah diambilnya tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Saya memohon maaf kepada korban, dan menyesali perbuatan yang saya lakukan. Mau saya kembalikan, tapi ditolak,” kata Syauki.

Aksi penipuan berawal pada Sabtu (18/9/2025) saat Shadid bertemu dengan Muhtar di Kantor  Federasi Serikat Pekerja Kima Energi dan Pertambangan.

Saat itu, Shadid sedang mencari lowongan pekerjaan di pabrik kepada Muhtar untuk anaknya.

Namun, Muhtar mengaku bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Cilegon.

Saat itu Shadid meminta pekerjaan kepada Muhtar, dan ditawarkan untuk menjadi PNS.

Adanya tawaran itu, Shadid  mengaku tertarik bila ada kesempatan menjadi PNS untuk anaknya.

Untuk meyakinkan,  Muhtar mengaku  mempunyai kenalan di Kemenag Kota Cilegon yang bisa membantu memasukkan anaknya korban.

Namun, Muhtar menyebut ada biaya sebesar Rp70 juta dengan syarat harus membayar uang muka 50 persen atau sebesar Rp35 juta.

Obrolan itu pun berlanjut pada 23 September 2021 saat Muhtar menghibungi korban soal keinginan anaknya menjadi PNS.

Akhirnya keduanya bertemu untuk menyerah uang sebesar Rp35 juta, lalu Muhtar membuat bukti transaksi berupa kwitansi.

Berjalannya waktu, korban di hubungi oleh Muhtar untuk memperkenalkan rekannya Syauki pada Juli 2022.

Korban kemudian berkomunikasi dengan Syauki untuk meminta uang tambahan sebesar Rp20 juta.

Saat itu, Syauki memberi tahu kepada Shadid bahwa ia bisa memasukkan orang jadi PNS Rp60 juta per orang dan Syauki memiliki kuota sebanyak 5 orang.

Adanya kuota tersebut, Shadid kemudian mengajak korban lainnya Hayani, Kasmin hingga mengalami kerugian Rp100 juta.

Untuk semakin meyakinkan, Syauki pada (1/10/2022) memperlihatkan foto Surat Keputusan Pengangkatan CPNS yang telah di edit sebelumnya oleh Syauki.

Meski sudah menunjukan SK tersebut, para korban tak kunjung bekerja dan dilantik menjadi PNS di Kemenag Cilegon.

Merasa menjadi korban penipuan, para korban melaporkan Muhtar dan Syauki ke Polres Cilegon.

Tags: Pln
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

PLN Sukses Sambungkan Listrik ke Industri di Pandeglang

Next Post

PLN Catatkan Laba Rp17,7 Triliun di Tahun 2024

Related Posts

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM
Berita Utama

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

2026/03/31
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi
Berita Utama

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

2026/03/31
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus
Berita Utama

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

2026/03/23
138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026
Berita Utama

138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

2026/03/15 - Updated On 2026/03/27
Patuhi SE Mendagri, Walikota Budi Rustandi Tetap Siaga di Kota Serang saat Libur Lebaran 2026
Berita Utama

Patuhi SE Mendagri, Walikota Budi Rustandi Tetap Siaga di Kota Serang saat Libur Lebaran 2026

2026/03/12
16 Tahun FBn, Ekbispar Award Nobatkan Lulu Jamaludin sebagai Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan
Berita Utama

16 Tahun FBn, Ekbispar Award Nobatkan Lulu Jamaludin sebagai Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

2026/03/07
Daftar Penerima Penghargaan Ekbispar Award 2026
Berita Utama

Daftar Penerima Penghargaan Ekbispar Award 2026

2026/03/07
Bebaskan Pajak Lahan Sawah, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Diganjar Penghargaan Ekbispar Award 2026
Berita Utama

Bebaskan Pajak Lahan Sawah, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Diganjar Penghargaan Ekbispar Award 2026

2026/03/07
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Next Post
PLN Catatkan Laba Rp17,7 Triliun di Tahun 2024

PLN Catatkan Laba Rp17,7 Triliun di Tahun 2024

Ada Calo di SPMB Banten,  Andra Soni: Laporkan ke Saya, Identitas Dijamin Aman

Ada Calo di SPMB Banten,  Andra Soni: Laporkan ke Saya, Identitas Dijamin Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In