SERANG – Seorang Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, Banten bernama Syauki dituntut 3 tahun penjara.
Syauki bersama rekannya Muhtar Bahri yang dituntut 2 tahun penjara ini dinilai telah terbukti melakukan penipuan kepada belasan warga dengan menjanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Atas perbuatannya, kerugian warga total mencapai Rp100 juta.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata jaksa Risky Khairullah di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (19/6/2025).
Pertimbangan jaksa memberikan hukuman tersebut karena perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban serta meresahkan masyarakat.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya,” ujar dia.
Atas tuntutan itu, terdakwa Syauki mengaku menyesali perbuatannya, dan akan segera mengembalikan uang yang telah diambilnya tersebut.
“Saya memohon maaf kepada korban, dan menyesali perbuatan yang saya lakukan. Mau saya kembalikan, tapi ditolak,” kata Syauki.
Aksi penipuan berawal pada Sabtu (18/9/2025) saat Shadid bertemu dengan Muhtar di Kantor Federasi Serikat Pekerja Kima Energi dan Pertambangan.
Saat itu, Shadid sedang mencari lowongan pekerjaan di pabrik kepada Muhtar untuk anaknya.
Namun, Muhtar mengaku bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Cilegon.
Saat itu Shadid meminta pekerjaan kepada Muhtar, dan ditawarkan untuk menjadi PNS.
Adanya tawaran itu, Shadid mengaku tertarik bila ada kesempatan menjadi PNS untuk anaknya.
Untuk meyakinkan, Muhtar mengaku mempunyai kenalan di Kemenag Kota Cilegon yang bisa membantu memasukkan anaknya korban.
Namun, Muhtar menyebut ada biaya sebesar Rp70 juta dengan syarat harus membayar uang muka 50 persen atau sebesar Rp35 juta.
Obrolan itu pun berlanjut pada 23 September 2021 saat Muhtar menghibungi korban soal keinginan anaknya menjadi PNS.
Akhirnya keduanya bertemu untuk menyerah uang sebesar Rp35 juta, lalu Muhtar membuat bukti transaksi berupa kwitansi.
Berjalannya waktu, korban di hubungi oleh Muhtar untuk memperkenalkan rekannya Syauki pada Juli 2022.
Korban kemudian berkomunikasi dengan Syauki untuk meminta uang tambahan sebesar Rp20 juta.
Saat itu, Syauki memberi tahu kepada Shadid bahwa ia bisa memasukkan orang jadi PNS Rp60 juta per orang dan Syauki memiliki kuota sebanyak 5 orang.
Adanya kuota tersebut, Shadid kemudian mengajak korban lainnya Hayani, Kasmin hingga mengalami kerugian Rp100 juta.
Untuk semakin meyakinkan, Syauki pada (1/10/2022) memperlihatkan foto Surat Keputusan Pengangkatan CPNS yang telah di edit sebelumnya oleh Syauki.
Meski sudah menunjukan SK tersebut, para korban tak kunjung bekerja dan dilantik menjadi PNS di Kemenag Cilegon.
Merasa menjadi korban penipuan, para korban melaporkan Muhtar dan Syauki ke Polres Cilegon.

















