SERANG – Gubernur Banten Andra Soni meminta kepada masyarakat untuk melaporkan langsung kepadanya jika ada praktik kecurangan di pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 jenjang SMA sederajat.
“Laporan Ke Saya langsung boleh, ke kalian (jurnalis) bisa. Nanti sampaikan ke Saya,” kata Andra Soni kepada wartawan di Serang.
Dikatakan Andra, jika menemukan adanya praktik percaloan yang menjanjikan dapat memasukan calon siswa ke sekolah tujuan dengan meminta imbalan sejumlah uang agar segera dilaporkan.
Sebab, praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum dan akan dilaporkan kepada penegak hukum kerana ada tindak pidananya.
“Nah, sebut namanya, ya kan? Nanti kita laporkan, kita lanjuti, karena itu kan adalah pelanggaran hukum. Karena nggak boleh itu calo-calo,” ujar Andra.
Jika pelaku merupakan aparatur sipil negara (ASN), Andra dengan tegas akan memecatnya.
“Kita bisa berhentikan itu. Tapi sifatnya, laporannya harus jelas. Dan kita rahasiakan, kita jamin kerahasiaan (identitas) dari pelapor,” tegas Andra.

















