SERANG – Polda Banten menangkap TA (26) penyuplai bahan kimka siandia ke penambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Banten.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setligt mengatakan, TA ditangkap saat berkendara di Jalan Raya Cipanas, Lebak pada Senin (10/3/2025) pukul 01 00 WIB tanpa perlawanan.
“Kami berhasil ungkap kasus kepemilikan dan memperdagangkan sianida tanpa izin di wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak,” kata Reza melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/2025).
Dijelaskan Reza, TA mendapatkan kimia sianida dari daerah Bogor, Jawa Barat untuk dijual kepada para penambang atau pengolah emas ilegal di daerah Lebak Gedong, Lebak.
Dari hasil pemeriksaan, bahan kimia tersebut didapat TA dengan harga Rp5.000.000, lalu menjual kembali kepada penambang seharga Rp5.500.000 per drum.
“TA sudah melakukan kegiatan sejak bulan Januari 2025,” ujar Reza.
Dari hasil pengungkapan tersebut satu mobil Suzuki Futura Nopol F 8682 AT diamankan beserta barang bukti 3 buah drum siandia padat berat 150 kg, 15 karung karbon, 25 karung apu serta surat jalan.
Tersangka dijerat pasal 23 jo Pasal 9 (1) UU nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Bahan Kimia dengan ancaman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menambahkan, peredaran sianida menjadi atensi khusus karena bahan kimia ini seringkali digunakan untuk aktivitas tambang emas illegal.
“Pengungkapan ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus mata rantai peredaran sianida,” kata Yudhis.
Sehingga, lanjut Yudhis, pasokan yang biasa di pergunakan peaku pertambangan emas illegal dapat berkurang dan diharapkan dapat mencegah pertambagan emas illegal yang berdampak kerusakan lingkungan.


















