SERANG – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diminta agar tidak menggunakan gas elpiji ukuran 3 kilogram.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi anten Nana Supiana.
“Kita himbau (tidak menggunakan gas 3 kg) memang sudah paham PNS Banten, sudah paham, mana haknya mana yang bujan haknya. Saya yakin itu,” kata Nana kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Senin (10/2/2025).
Namun, kata Nana, tidak semua ASN di Pemprov Banten mempunyai kemampuan finansial yang sama. Sehingga, saat ini belum dikeluarkan surat edaran larangan penggunaan gas subsidi tersebut.
“Kita menyesuaikan, kan kita ASN itu kan tidak semuanya punya kemampuan yang sama juga,” ujar Nana.
Sejauh ini, lanjut Nana, berdasarkan laporan yanh diterimanya ketersediaan gas 3 kg sudah kembali normal.
Apalagi, pemerintah telah memperbolehkan pengecer menjual gas untuk masyarakat.
Nana menambahkan, Pemprov Banten terus bersinergi menyediakan gas 3 kg untuk kepentingan masyarakat.
“Ketersediaan gas 3 kg sudah teratasi dan kita supporting kebijakan pusat, poinnya adalah kita membantu fasilitasi biar masyarakat mudah mendapatkan akses gas 3 kg. Banten sudah tidak antrean lagi,” tandas dia.




















