SERANG – Tambang emas ilegal di dua Kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten dibongkar oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi menangkap 10 orang tersangka berinisial UK, AG, YAN, YI, SUN, AS, DED, AN, OK, dan MAN.
“Tersangka yang diamankan dan diproses oleh Ditreskrimsus sebanyak 10 orang,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto kepada wartawan di kantornya saat rilis pengungkapan kasus, Jumat (7/2/2025).
Dikatakan Suyudi, pengungkapan tambang emas ilegal berawal dari informasi masyarakat yang melihat adanya kegiatan penambangan, pengolahan emas diduga tak berizin atau liar oleh sekelompok orang.
Mendapati informasi itu, kata Suyudi, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dengan turun langsung ke Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, dan di Desa Citorek, Neglasari, Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber.
“Berhasil mengungkap yaitu dengan cara batu mengandung emas diolah dengan cara digelundung menggunakan besi gelundungan sampai halus, kemudian direndam di dalam kolam menggunakan tong-tong besar selama tiga hari,” ujar Suyudi.
Dikatakan Suyudi, para penambang menggunakan bahan kimia yaitu dengan zinc carbon dan cyanida atau SN untuk memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas dengan kemudian dibakar atau dikebos.
Adapun aktifitas penambangan emas ilegal, lanjut Suyudi, sudab dilakukan sejak 6 bulan hingga 1 tahun dalam sekali pengolahan menghasilkan 8 sampai 10 gram emas dengan harga jual per gram Rp800 ribu sampai Rp1 juta.
“Dijual ke pengepul. Jadi lebih murah daripada harga normal. kalau kita tahu harga emas sekarang harganya Rp1,6 juta per gram,” kata Suyudi.
Suyudi menyebut, 10 tersangka mempunyai peran-perannya masing-masing, pertama tersangka UK dan AG sebagai penambang dan juga sekaligus pemilik lokasi dan pengelola emas.
Kemudian Tersangka YAN, YI, SU, AS, dan DED sebagai pemilik lokasi dan juga pengelola emas.
Kemudian tersangkaan OK dan MAN adalah sebagai pemilik lokasi kegiatan dan juga menyewakan.
Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berbagai alat pengolahan emas, termasuk karung berisi tanah mengandung emas yang belum diolah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Dapat dipidana penjara 5 tahun, denda Rp 100 miliar rupiah,” tandas Kapolda.

















