SERANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan. Senin (10/2/2025).
Penggeledahan dilakukan dari pukul 10.00 sampai 13.00 WIB di kantor LHK di Jalan Raya Serpong, Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
Selama 3 jam, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Tangsel sebanyak lima kontener.
“Kalau dari kantor DLH penyidik membawa beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud, kurang lebih ada lima box kontener,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adikresna saat dihubungi buanabanten.id. Senin.
Penggeledahan juga dilakukan di ruang Kepala DLH Kota Tangsel untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan kasus yang merugikan keuangan negara Rp25 miliar tersebut.
“Seluruh ruangan kami geledah, termasuk ruang kepala dinas,” ujar dia
Selain kantor DLH Kota Tangsel, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT. Ella Pratama Perkasa (EPP) yang berada di Jl. Salem I No.200 RT/RW 004/08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang selatan.
Dari kantor perusahaan pemenang proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangsel tahun 2024 itu penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen.
“Untuk di kantor PT EPP penyidik baru selesai melakukan penggeledahan pukul 15.30 WIB dari pukul 10.00 WIB,” kata Rangga.
Rangga mengungkapkan, sejuah ini oenyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dari proyek yang dianggarakan senilai Rp75,9 Miliar.
“Kami masih melakukan penyidikan. Nanti akan dikabari kalau sudah ada (tersangka),” tandas dia
Sebagai informasi, pada tahun 2024 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan melaksanakan pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah.
Pekerjaan dilakukan oleh pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.75.940.700.000,00.
Adapun rincian biaya item pekerjaan yakni Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp.50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp.25.217.500.000;
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik mendapati temuan adanya persengkongkolan pada proses pemilihan penyedia.
Kemudian, pada pelaksanaan pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni pekerjaan pengelolaan sampah.
Hasil penyelidikan, PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp. 25.000.000.000.

















