SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasi KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun kedua yakni di TPS 12 Kelurahan Belendung, Kecamatan Banda, Kota Tangerang dan TPS 41 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
“Ada PSU di Kota Tangerang dan Tangsel karena ada pemilih tidak terdaftar diberikan surat suara, dan ada pemilih yang tidak terlayani,” kata Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/11/2024).
Hasil koordinasi dengan KPU, kata Ali, pelaksanaan PSU di TPS tersebut akan digelar pada Minggu (1/12/2024).
“Pelaksanaan PSU satu TPS di Pamulang, Kelurahan Benda Baru TPS 41 akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024,” ujar Ali.

















