SERANG – Dua tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten saling melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Rabu (9/10/2024).
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta kepala desa.
Pasangan calon nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah, melaporkan salah satu ASN Pemerintah Provinsi Banten berinisial H.
ASN tersebut diduga terlibat dalam kampanye pasangan nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, di Maja, Kabupaten Lebak pada Minggu (29/9/2024) pukul 12.00 WIB.
“Dugaan keterlibatan ASN tersebut disampaikan karena kami menduga salah satu ASN di Provinsi Banten terlibat, jadi kami laporkan dengan dugaan pelanggaran calon pasangan 01,” kata Carlos Fernando Silalahi dari Koalisi Masyarakat Banten untuk Perubahan di Bawaslu.
Carlos menambahkan, H diduga melanggar aturan kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Dugaan keterlibatan ASN tersebut disampaikan karena kami menduga salah satu ASN di Provinsi Banten terlibat, jadi kami laporkan dengan dugaan pelanggaran calon pasangan 01,” ujarnya.
Sebagai bukti, tim Andra-Dimyati telah menyerahkan sejumlah dokumentasi berupa foto yang menunjukkan kehadiran ASN dan calon kepala daerah pada acara tersebut.
Carlos berharap laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Banten untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti sejauh mana hasil penyelidikan yang dilakukan Bawaslu kita serahkan, yang penting hari ini kita sudah melaporkan,” ungkap dia.
Di sisi lain, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, juga melaporkan pasangan Andra-Dimyati ke Bawaslu Banten terkait dugaan pelanggaran keterlibatan kepala desa di Kabupaten Serang.
Kuasa hukum dari Tampung Demokrasi, Sandi Suroso, mengaku telah menyerahkan bukti berupa foto dan video saat acara Kakercab Apdesi Serang di Hotel Marbela Anyer pada 3 Oktober 2024.
“Kami hari ini dari Tim Tampung Demokrasi melaporkan adanya dugaan pelanggaran keterlibatan Apdesi Kabupaten Serang untuk mendukung salah satu calon tertentu,” ujar Sandi.
Ia menyebut, terlapor adalah Ketua Apdesi Kabupaten, Muhammad Maulidin Anwar, serta calon gubernur nomor urut 2, Andra Soni, dan calon bupati Serang, Ratu Zakiyah.
Adapun dugaan pelanggaran tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Kami hari ini dari Tim Tampung Demokrasi melaporkan adanya dugaan pelanggaran keterlibatan Apdesi Kabupaten Serang untuk mendukung salah satu calon tertentu,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Anggota Bawaslu Banten, Zaenal Muttaqin, membenarkan adanya pelaporan dari kedua tim pasangan calon pada Pilkada Banten 2024.
“Benar (ada pelaporan) keterlibatan kepala desa yang mendukung salah satu paslon, dan keterlibatan ASN yang melakukan kampanye,” ujar Zaenal kepada wartawan di kantornya.
Ia menjelaskan, laporan tersebut akan diteliti dan dikaji terlebih dahulu. Jika memenuhi syarat, akan dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Akan kita lakukan kajian awal terkait syarat formil dan materilnya. Yeng jelas ancamannya ada sanki pidananya kalau terbukti,” pungkasnya.

















