SERANG – – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pabrik pil paracetamol, caffeine, carisoprod (PCC) di sebuah rumah mewah di Taktakan, Kota Serang, Banten, Jumat (27/9/2024).
Dari pengungkapan itu, BNN mengamankan 10 orang tersangka dan barang bukti alat dan 971.000 butir pil PCC
Kesepuluh orang tersangka itu inisial BY, DD, AD, BN, FS, AC, JF, HZ, dan LF, serta seorang perempuan RY.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat mengatakan, terungkapnya pabrik pil PCC berawal dari adanya pengiriman 16 karung melalui ekspedisi pada Jumat (27/9/2024).
“Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji mengandung narkotika jenis PCC,” kata Aldrin kepada wartawan saat rilis kasus di Serang, Rabu (2/10/2024).
Kemudian, lanjut Aldrin, tim BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka DD yang saat itu mengirimkan paket karung berisi PCC.
Dari keterangan DD, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dari dalam rumah milik BY tersebut, ditemukan barang bukti sisa hasil produksi jenis pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram
“Tim BNN kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya,” ujar Aldrin.
Tersangka lainnya yaitu AD sebagai pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, RY koordinator keuangan.
Selain itu, dua narapidana, berinisial BY yang berperan sebagai pengendali dan FS sebagai buyer.
Keesokan harinya, tim BNN melanjutkan operasi secara intensif di beberapa titik, seperti Ciracas, Jakarta Timur dan Lembang, Jawa Barat.
Dari dua lokasi tersebut, petugas kembali menangkap AC sebagai pengemas hasil jadi, JF sebagai koki atau pemasak,
HZ sebagai pemasok bahan.
Kemudian LF sebagai pemasok bahan dan pengemas hasil jadi yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka berinisial BY, lanjut Aldrin, diketahui bahwa mesin cetak pil tersebut dibeli pada tahun 2016 dan 2019 seharga Rp 80 – 120 juta.
Sedangkan untuk mesin mixer (pengaduk) dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta.
“Tersangka BY yang juga merupakan
pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak Tahun 2023 lalu,” kata dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandas Aldrin.

















