SERANG – Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang menyatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana terbukti melanggar kode etik tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Banten 2024.
Nana disebut tak netral karena hadir pada acara deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Ahmad Dimyati Natakusumah.
Menanggapi hal tersebut, Nana Supiana yang kini menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Cilegon membantahnya.
“Saya memenuhi undangan, ada pemberian penghargaan literasi, kemudian duduk pasif dan tidak melakukan apa-apa. Clear itu, undangannya juga ada. Saya sudah ngasih keterangan sejelas-jelasnya,” kata Nana kepada wartawan di Cilegon, Selasa (1/10/2024).
Nana menegaskan tidak ada pelanggaran kode etik sebagaimana yang diputuskan oleh Bawaslu Kota Tangerang.
Sebab, pada acara tersebut Nana mengaku pasif tidak ada ajakan secara lisan maupun tertulis mendukung salah satu pasangan calon.
Bahkan, Nana pun mempunyai bukti rekaman bahwa ia tidak berbicara ataupun melakukan aktifitas deklarasi.
“Kalau mau diperiksa, ada rekamannya. Kan boleh orang duduk menghadiri undangan. Sebagai manusia sosial masa harus saya tinggalin acara itu dengan tidak sopan, tidak etik. Itu bentuk kesopan santunan, saya duduk manis dan tidak melakukan apa-apa,” ujar dia.
Nana mengaku akan mematuhi aturan bilamana BKN memberikan sanksi kepadanya.
Namun, saat ini Nana masih fokus bekerja sebagai Pjs Wali Kota Cilegon yang baru dikukuhkan oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Selasa (24/9/2024)
“Kita nanti kasih penjelasan, karena kita siap taat patuh pada aturan. Dan saya pastikan tidak ada pelanggaran,” tandas Nana.

















