SERANG – Pemerintah Provinsi Banten membebaskan biaya pokok pajak bagi pemilik kendaraan yang akan mutasi masuk ke Banten.
Program tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2025.
“Program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten,” kata Gubernur Banten Andra Soni dikutip dari video yang dikirim dari Pemprov Banten, Kamis (10/7/2025).
Untuk itu, Andra meminta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar Provinsi Banten untuk memanfaatkan program tersebut.
” Manfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan kendaraan bermotor anda ke wilayah provinsi Banten,” ujar dia.
Selain masyarakat, Andra juga meminta badan usaha yang memiliki kendaraan operasional dari luar untuk ikut pada program ini.
“Mengajak dan mengimbau kepada seluruh badan usaha yang memiliki usaha di Provinsi Banten dan memiliki kendaraan operasional yang masih terdaftar di wilayah provinsi lain untuk segera mendaftarkan kendaraannya ke wilayah Provinsi Banten,” tandas Andra.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Rita Prameswari mengatakan, program pembebasan pokok pajak bagi kendaraan yang mutasi dalam rangka membantu masyarakat karena ekonomi sedang sulit.
“Tidak menargetkan (pendapatan) tapi kita lebih kepada pemberian intensif kepada masyarakat karena kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja,” kata Rita.

















