SERANG – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis penjara selama 17 tahun kepada istri dan anak bos pabrik narkoba jenis pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) Beny Setiawan.
Istri Beny, Reni Setiawan dan anaknya Andrei Fathur Rohman dinilai hakim yang diketuai Bony Daniel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kesatu.
Keduanya terbukti pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Bony saat membacakan amar putusan di PN Serang, Jumat (4/7/2025) petang.
Selain pidana badan, Reni dan Andrei dihukum membayar denda Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidan penjara selama 2 tahun.
Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Serang dimana Reni dituntut penjara seumur hidup, dan Andrei dituntut penjara selama 20 tahun.
Vonis Karyawan Pabrik Pil PCC
Terdakwa lainnya yang merupakan karyawan pabrik Acu, Muhamad Lutfi, Hapas dan Burhanudin terbukti Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keempatnya divonis penjara 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dengan ketentuan apabila uang denda tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Hukuman Burhanudin lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Engelin Kamea yang meminta hakim menghukum penjara seumur hidup, dan tiga lainnya dihukum mati.
Vonis Penjara Seumur Hidup Kaki Tangan Bos Pabrik Pil PCC
Sedangkan kaki tangan bos pabrik PCC Beny Setiawan yang sedang menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang, Jafar dan Abdul Wahid divonis penjara seumur hidup.
Keduanya dinilai hakim Bony Daniel telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum menutup persidangan, hakim Bony Daniel memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasehat hukum dan jaksa untuk mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya.
Dalam dakwaan disebut, kasus bermula pada bulan Juni 2024 Beny dari dalam penjara menerima pesanan narkotika PCC sebanyak 270 koli dari Agus (DPO) dengan harga per kolinya Rp 19 juta.
Tak hanya Agus, pesanan datang dari Faisal sebanyak 80 koli dengan harga perkolinya sebesar Rp 34 juta.
Untuk memenuhi pesanan narkoba jenis pil PCC tersebut, Beny melakukan persiapan dengan membeli bahan baku berupa carisoprodol, paracetamol, dan caffein dari Mulyadi dan Yudha (DPO).
Kemudian membeli bahan pelengkap berupa laktosa, SSG (Sodium Starch Glycolate), magnesium dtearat, povidon dan paracetamol dari Hapas.
Selain itu, Beny membeli mesin cetak tablet sebanyak 2 unit dan juga membeli 1 buah mesin pengaduk ukuran besar, wadah/mangkok plastik, kardus, plastik vakum, alat vakum, karung dan lakban dan lain-lain.
Selanjutnya, Beny menyiapkan tempat untuk memproduksi berupa rumah di Jl. Baladika, Gurugui Timur No.9 RT 14 RW 01, Kel. Lialang, Kec. Taktakan, Kota Serang Prov. Banten.
Setelah semuanya siap, Beny menghubungi orang-orang yang akan dilibatkan untuk membuat PCC yakni Abdul Wahid, Dudung, Jafar, Acu,
Sedangkan Beny berperan sebagai pengendali dalam membuat tablet PCC dengan memberikan resep dan cara pembuatan kepada Jafar.
Setelah siap, mereka kemudian memulai produksi dengan kapasitas mesin tersebut dapat membuat 15.000 hingga 20.000 butir tablet per jam.
Untuk memesan bahan baku Beny memerintahkan istrinya Reni Maria mentransfer uang pembelian dan penerimaan hasil penjualan.
Dari hasil penjualan kepada Agus sebanyak 270 koli, Beny mendapatkan Rp5.130.000.000.
Sedangkan dari penjual ke Faisal 80 koli Rp2.720.000.000.
Beny memerintahkan Abdul Wahid untuk mengirimkan pesanan melalui Ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress
Pabrik pembuatan pil PCC itupun dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Senin (30/9/2024) dengan mengamankan 10 orang tersangka dan barang bukti berupa bahan baku dan alat produksi.

















