Buanabanten.id
No Result
View All Result
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Berita Utama

Istri dan Anak Bos Pabrik Narkoba Pil PCC di Banten Divonis 17 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
4 Juli 2025
in Berita Utama, Hukrim
A A

SERANG – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis penjara selama 17 tahun kepada istri dan anak bos pabrik narkoba jenis pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) Beny Setiawan.

Istri Beny, Reni Setiawan dan anaknya Andrei Fathur Rohman dinilai hakim yang diketuai Bony Daniel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kesatu.

Keduanya terbukti pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :

Cerdik Kelola Keuangan, Banten Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

5 Juni 2026
Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

3 Juni 2026
PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan

PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan

19 Mei 2026 - Updated On 30 Mei 2026
BRI Kanca Serang Perkuat Keamanan Layanan, Gandeng Polresta dalam Sharing Session Strategis

BRI Kanca Serang Perkuat Keamanan Layanan, Gandeng Polresta dalam Sharing Session Strategis

1 Mei 2026

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Bony saat membacakan amar putusan di PN Serang, Jumat (4/7/2025) petang.

Selain pidana badan, Reni dan Andrei dihukum membayar denda Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidan penjara selama 2 tahun.

Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Serang dimana Reni dituntut penjara seumur hidup, dan Andrei dituntut penjara selama 20 tahun.

Vonis Karyawan Pabrik Pil PCC

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terdakwa lainnya yang merupakan karyawan pabrik Acu, Muhamad Lutfi, Hapas dan Burhanudin terbukti Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempatnya divonis penjara 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dengan ketentuan apabila uang denda tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Hukuman Burhanudin lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Engelin Kamea yang meminta hakim menghukum penjara seumur hidup, dan tiga lainnya dihukum mati.

Vonis Penjara Seumur Hidup Kaki Tangan Bos Pabrik Pil PCC

Sedangkan kaki tangan bos pabrik PCC Beny Setiawan yang sedang menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang, Jafar dan Abdul Wahid divonis penjara seumur hidup.

Keduanya dinilai hakim Bony Daniel telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum menutup persidangan, hakim Bony Daniel memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasehat hukum dan jaksa untuk mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya.

Dalam dakwaan disebut, kasus bermula pada bulan Juni 2024 Beny dari dalam penjara menerima pesanan narkotika PCC sebanyak 270 koli dari Agus (DPO) dengan harga per kolinya Rp 19 juta.

Tak hanya Agus, pesanan datang dari Faisal  sebanyak 80  koli dengan harga perkolinya sebesar Rp 34 juta.

Untuk memenuhi pesanan narkoba jenis pil PCC tersebut, Beny melakukan persiapan dengan membeli bahan baku berupa  carisoprodol, paracetamol, dan caffein dari Mulyadi dan Yudha (DPO).

Kemudian membeli bahan pelengkap berupa laktosa, SSG (Sodium Starch Glycolate), magnesium dtearat, povidon dan paracetamol dari Hapas.

Selain itu, Beny membeli mesin cetak tablet sebanyak 2  unit dan juga membeli 1 buah mesin pengaduk ukuran besar, wadah/mangkok plastik, kardus, plastik vakum, alat vakum, karung dan lakban dan lain-lain.

Selanjutnya, Beny menyiapkan tempat untuk memproduksi berupa rumah di Jl. Baladika, Gurugui Timur No.9 RT 14 RW 01, Kel. Lialang, Kec. Taktakan, Kota Serang Prov. Banten.

Setelah semuanya siap, Beny menghubungi orang-orang yang akan dilibatkan untuk membuat PCC yakni Abdul Wahid, Dudung, Jafar, Acu,

Sedangkan Beny berperan sebagai pengendali dalam membuat tablet PCC dengan memberikan resep dan cara pembuatan kepada Jafar.

Setelah siap, mereka kemudian memulai produksi dengan kapasitas  mesin tersebut  dapat membuat 15.000 hingga 20.000 butir tablet per jam.

Untuk memesan bahan baku Beny memerintahkan istrinya Reni Maria mentransfer uang pembelian dan penerimaan hasil penjualan.

Dari hasil penjualan kepada Agus  sebanyak 270 koli, Beny mendapatkan Rp5.130.000.000.

Sedangkan dari penjual ke Faisal 80 koli  Rp2.720.000.000.

Beny memerintahkan Abdul Wahid untuk mengirimkan pesanan melalui Ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress

Pabrik pembuatan pil PCC itupun dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Senin (30/9/2024) dengan mengamankan 10 orang tersangka dan barang bukti berupa bahan baku dan alat produksi.

Tags: NarkobaPn serang
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

PLN UP3 Cikupa Sukses Tambah Daya PT Mayora Jadi 22 Juta VA

Next Post

Wali Kota Serang Dukung Gelaran PLN Mobile Jawara Run 2025

Related Posts

Berita Utama

Cerdik Kelola Keuangan, Banten Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

2026/06/05
Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta
Berita Utama

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

2026/06/03
PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan
Berita Utama

PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan

2026/05/19 - Updated On 2026/05/30
BRI Kanca Serang Perkuat Keamanan Layanan, Gandeng Polresta dalam Sharing Session Strategis
Berita Utama

BRI Kanca Serang Perkuat Keamanan Layanan, Gandeng Polresta dalam Sharing Session Strategis

2026/05/01
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
PLN Ajak Pelanggan di Banten Manfaatkan Fitur SwaCam, Ini Caranya..
Berita Utama

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Bulan April-Juni 2026 Tak Naik

2026/04/01 - Updated On 2026/04/25
Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM
Berita Utama

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

2026/03/31
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi
Berita Utama

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

2026/03/31
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus
Berita Utama

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

2026/03/23
138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026
Berita Utama

138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

2026/03/15 - Updated On 2026/03/27
Next Post
Wali Kota Serang Dukung Gelaran PLN Mobile Jawara Run 2025

Wali Kota Serang Dukung Gelaran PLN Mobile Jawara Run 2025

Cerita Supir Ambulan Relawan Banten Terkena Tilang ETLE saat Bawa Jenazah di Jakarta

Cerita Supir Ambulan Relawan Banten Terkena Tilang ETLE saat Bawa Jenazah di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cerdik Kelola Keuangan, Banten Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

5 Juni 2026
Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

3 Juni 2026
PLN Banten Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban ke Lebak dan Tangerang

PLN Banten Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban ke Lebak dan Tangerang

30 Mei 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In