SERANG – Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025
Diketahui program pemutihan pajak telah dimulai sejak 10 April 2025 dan akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Perpanjangan waktu tersebut setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 tahun 2025 tertanggal 25 Juni 2025.
“Pada hari ini kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa (waktu) pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor,” kata Gubernur Banten Andra Soni kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Dikatakan Andra, alasan memperpanjang waktu pemutihan pajak kendaraan karena Ia banyak mendapatkan saran, masukan dan permohonan dari masyarakat.
Dengan adanya permintaan tersebut, dan melihat kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang diuji, maka diputuskan memberikan waktu lebih panjang.
“Tapi saya juga melihat antusiasme masyarakat dalam rangka untuk tertib membayar pajak dengan program yang kita keluarkan sebelumnya,” ujar Andra.
Untuk itu, Andra meminta masyarakat segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.
Jangan sampai, kata Andra, wajib pajak menunggu untuk melakukan pembayaran menjelang ditutup program yang dinilai dapat membantu masyarakat.
“Agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini yang akan berlangsung, akan kami lanjutkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” tandas dia.




















