SERANG – Sekretaris DPD Partai Golkar Bahrul Ulum mempercayai masyarakat Kabupaten Serang tidak akan memilih calon pemimpin yang terbukti melakukan kecurangan.
Hal itu disampaikan Ulum menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta proses pemungutan suara pada Pilkada Kabupaten Serang diulang.
“Kita masih percaya, masyarakat sangat cerdas, bisa memilih sesuai hati nurani, tidak lagi memilih calon yang bertindak dan terbukti curang, serta merugikan dan mencederai proses demokrasi,” kata Ulum melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (25/2/2025).
Dikatakan Ulum, dalam putusan MK terdapat bukti dan fakta hukum bahwa tindakan, perbuatan, dan aktivitas Menteri Desa PDT Yandri Susanto sangat berkaitan erat dengan fakta kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang.
Selain itu, suami dari calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah telah melakukan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan calon nomor urut 2.
Sehingga, Parpol pengusung pasangan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna meminta pada gelaran PSU tidak ada lagi aksi “cawe-cawe”.
“Pilkada Kabupaten Serang selanjutnya berjalan demokratis, tanpa intimidasi, tanpa tekanan, tidak terdapat penyalahgunaan jabatan dan kewenangan Yandri Susanto selaku Menteri Desa PDT,” ujar Ulum
Kemudian, lanjut Ulum, tidak ada lagi upaya masif untuk menggerakkan kepala desa untuk pencalonan istrinya.
“Mari bersama kawal proses putusan MK, mari memilih pemimpin dengan pikiran jernih dan dengan hati nurani,” tandas dia.




















