Buanabanten.id
No Result
View All Result
Selasa, 2 Juni 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Nasional

Daftar Perusahaan di Jakarta yang Diterbitkan Menteri LH Gegara Sumbang Polusi Udara 

Redaksi by Redaksi
3 Maret 2025
in Nasional
A A

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan yang diduga mencemari udara di Jakarta pada Senin (3/3/2025).

Beberapa perusahaan diberikan peringatan, bahkan beberapa perusahaan dikenakan sanksi tegas, termasuk penyegelan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Perusahaan yang didatangi Kementerian LH dan Komisi XII itu diantaranya MRF PT. Jaya Reality Group, PT. Sumber Daya Steel, PT. Asia Logam Perkasa, dan Stockpile KBN Marunda.

Baca Juga :

RUPTL PLN 2025–2034 Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91 Persen di Sektor Green Jobs

RUPTL PLN 2025–2034 Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91 Persen di Sektor Green Jobs

5 Juni 2025 - Updated On 28 Juni 2025
Penanganan Sindrom CdLS Perlu Dukungan Berkelanjutan dari Keluarga dan Tenaga Kesehatan

Penanganan Sindrom CdLS Perlu Dukungan Berkelanjutan dari Keluarga dan Tenaga Kesehatan

28 Mei 2025
Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan

Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan

28 Januari 2025
Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Gereja di Seluruh Indonesia, Ketum Addin: Wujud Toleransi Beragama

Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Gereja di Seluruh Indonesia, Ketum Addin: Wujud Toleransi Beragama

24 Desember 2024

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena adanya pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan.

“Kami melihat adanya pengolahan besi yang tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan. Tentu akan ada sanksi administrasi, dan untuk kasus yang mengarah ke pidana, kami lakukan penyegelan serta langkah penegakan hukum,” ujar Hanif.

Ia mengatakan bahwa aktivitas di lokasi-lokasi tersebut disinyalir menjadi salah satu penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta.

“Kami akan terus memantau tempat-tempat yang tidak ramah lingkungan di Jabodetabek untuk memastikan kualitas udara semakin baik. Jika terbukti terjadi pencemaran masif, pelaku usaha harus bertanggung jawab, baik secara administratif maupun hukum,” tegasnya

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Saat meninjau PT. Asia Logam Perkasa, Hanif menemukan tumpukan bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa timbal dari limbah peleburan besi dan tembaga.

“Timbal adalah logam berat yang sangat berbahaya. Sehingga harus ada yang bertanggung jawab dalam operasional ini. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencari tahu asal bahan ini dan bagaimana limbahnya dikelola,” jelas Hanif.

Ia menegaskan bahwa perusahaan ini belum memiliki dokumen lingkungan yang memadai, sehingga operasionalnya harus dihentikan sementara sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

“Hari ini kita segel bersama sama, kami akan tugaskan Deputi Gakkum untuk melakukan pendalaman, penelitian, penyelidikan lebih lanjut terkait dengan unsur unsur yang telah dilakukan yang kami indikasi menyebabkan pencemaran yang cukup serius,” ungkapnya.

Penertiban juga dilakukan di Stockpile KBN Marunda, yang dinilai tidak memiliki sistem pengendalian debu yang memadai.

“Secara teknis, fasilitas ini masih kurang dalam meredam debu. Kami akan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan terkait kepatuhan terhadap norma lingkungan,” kata Hanif.

Ia menambahkan bahwa aktivitas stockpile ini menjadi salah satu penyebab utama pencemaran udara di Jakarta, terutama pada musim kemarau ketika kualitas udara cenderung memburuk.

“Kami akan menangani keluhan masyarakat dengan serius. Upaya menjaga udara bersih di Jakarta tidak bisa dilakukan sendiri, sehingga laporan dari warga sangat penting bagi kami,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Jalal Abdul Nasir, mendukung langkah pemerintah dalam menindak perusahaan pencemar lingkungan, terutama terkait limbah B3 yang berbahaya.

“Pelanggar harus dikenakan sanksi keras. Kami mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, investasi juga tetap harus diperhatikan, dengan syarat para pelaku usaha wajib mematuhi aturan, termasuk AMDAL dan pengelolaan limbah,” ujar Jalal.

Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Golkar Banten Ingatkan Mendes Yandri Tak Cawe-cawe Lagi

Next Post

Jadwal, Lokasi, dan Cara Penukaran Uang Jelang Lebaran 2025 di Banten

Related Posts

RUPTL PLN 2025–2034 Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91 Persen di Sektor Green Jobs
Ekonomi dan Bisnis

RUPTL PLN 2025–2034 Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91 Persen di Sektor Green Jobs

2025/06/05 - Updated On 2025/06/28
Penanganan Sindrom CdLS Perlu Dukungan Berkelanjutan dari Keluarga dan Tenaga Kesehatan
Nasional

Penanganan Sindrom CdLS Perlu Dukungan Berkelanjutan dari Keluarga dan Tenaga Kesehatan

2025/05/28
Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan
Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan

2025/01/28
Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Gereja di Seluruh Indonesia, Ketum Addin: Wujud Toleransi Beragama
Nasional

Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Gereja di Seluruh Indonesia, Ketum Addin: Wujud Toleransi Beragama

2024/12/24
Prabowo Minta Stasiun TV Putar ‘Indonesia Raya’ Setiap Pukul 06.00
Nasional

Prabowo Minta Stasiun TV Putar ‘Indonesia Raya’ Setiap Pukul 06.00

2024/12/19
Mendes PDT Sebut Ada 53.000 Desa di Indonesia  Masuk Zona Rawan Bencana
Nasional

Mendes PDT Sebut Ada 53.000 Desa di Indonesia Masuk Zona Rawan Bencana

2024/12/18
PLN Jalin Kerjasama dengan Huawei dan SDIC Power
Nasional

PLN Jalin Kerjasama dengan Huawei dan SDIC Power

2024/11/12
Jokowi Resmi Buka Trade Expo Indonesia ke-39 di ICE BSD
Berita Utama

Jokowi Resmi Buka Trade Expo Indonesia ke-39 di ICE BSD

2024/10/09
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 2024 Jatuh Pada 17 Juni
Berita Utama

Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 2024 Jatuh Pada 17 Juni

2024/06/10
Tapera Diberlakukan Tahun 2027, Pemerintah Terima Masukan Masyarakat
Berita Utama

Tapera Diberlakukan Tahun 2027, Pemerintah Terima Masukan Masyarakat

2024/06/10
Next Post
Jadwal, Lokasi, dan Cara Penukaran Uang Jelang Lebaran 2025 di Banten

Jadwal, Lokasi, dan Cara Penukaran Uang Jelang Lebaran 2025 di Banten

Libur Nataru, 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Melintas di Tol Tangerang-Merak, Turun Gagara Cuaca Buruk

Ada Diskon 20 Persen di Tol Tangerang Merak Saat Arus Mudik Balik Lebaran 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PLN Banten Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban ke Lebak dan Tangerang

PLN Banten Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban ke Lebak dan Tangerang

30 Mei 2026
PLN Banten Sukses Jaga Listrik Tanpa Gangguan di Momen Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

PLN Banten Sukses Jaga Listrik Tanpa Gangguan di Momen Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

28 Mei 2026
BRI Group Tebar Kepedulian Idul Adha, Salurkan Lebih 5.000 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

BRI Group Tebar Kepedulian Idul Adha, Salurkan Lebih 5.000 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

28 Mei 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In