SERANG – Sebanyak tiga pasangan kepala daerah terpilih hasi Pilkada 2024 di Provinsi Banten tidak akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025.
Ketiganya yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Bupati dan wakil Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas
Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi.
Penyebab ketiganya tidak dilantik karena ada sengketa yang diajukan oleh calon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pilkada di Banten yang terdapat sengketa di MK adalah Pilkada Kota Tangerang Selatan, Pilkada Kabupaten Serang, dan Pilkada Kabupaten Pandeglang,” kata Ketua KPU Muhamad Ihsan melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/1/2025).
Sejauh ini, kata Ihsan, gugatan Pilkada di tiga daerah masih berjalan dan belum ada putusan diterima atau ditolak oleh hakim MK.
“Belum ada putusan dari mahkamah konstitusi. Agenda putusan sela tanggal 6-13 februari 2025,” ujar Ihsan.
Sehingga, lanjut Ihsan, kepala daerah terpilih di tiga daerah tersebut dipastikan tidak akan dilantik pada termin pertama 6 Februari.
Sedangkan pelantikan termin kedua akan dilaksanakan setelah adanya putusan resmi dari MK.
Ihsan menambahkan, berdasarkan kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Pemerintah, bersama KPU, Bawaslu dan DKPP pelantikan termin pertama di Banten ada 7 kepala daerah.
Adapun ketujuhnya yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Pilkada Kota Serang, Pilkada Kota Cilegon, Pilkada Kab. Lebak, Pilkada Kabupaten Tangerang, Pilkada Kota Tangerang.
Berikut daftar yang akan dilantik 6 Februari:
1. Provinsi Banten (Andra Soni-Dimyati Natakusumah)
2. Kota Serang (Budi Rustandi-Nur Agis Aulia)
3. Kota Cilegon (Robinsar-Fajar Hadi Prabowo)
4. Kabupaten Lebak (Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah
5. Kabupaten Tangerang (Mochammad Maesyal Rasyid – Intan Nurul Hikmah)
6. Kota Tangerang (Sachrudin – Maryono)

















