SERANG – Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Penetapan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang penetapan UMP Banten tahun 2025 yang ditandatangani pada Rabu 11 Desember 2024 oleh Al Muktabar.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar Rp2.905.119,90,” dikutip buanabanten.id dari Surat Keputusan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Septo Kalnadi membenarkan UMP 2025 telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
“UMP tahun 2025 sudah ditetapkan 6,5 persen oleh Pak Pj Gubernur,” kata Septo saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu.
Pemerintah Provinsi Banten menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Selain itu, Pemprov Banten juga sudah melakukan rapat pleno oleh dewan pengupahan pada 9 Desember 2024 terkait kenaikan UMP Banten 2025.
Menanggapi kenaikan UMP 2025, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten, Yakub F. Ismail mengatakan, keputusan Pemprov Banyen yang menaikan UMP sebesar 6,5% untuk tahun 2025 dianggap tidak populis.
Selain itu, kenaikan itu juga lurang berpihak kepada dunia usaha di wilayah Banten.
“Adapun berdasarkan hitung angka kenaikan yang dilakukan oleh unsur pengusaha kisarannya tidak lebih dari 2.51 persen,” kata Yaqub.
Yaqub pun mengkhawatirkan bertambahnya jumlah pengangguran karena dampak dunia usaha tak mampu membayar upah pekerja.
“Apakah ini tidak akan jadi bumerang terhadap tingkat pengangguran di Banten karena melemahnya kemampuan dunia usaha khususnya di sektor padat karya,” ujar dia.

















