SERANG – Kabupaten Serang terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemutakhiran data Zona Nilai Tanah (ZNT) di sejumlah kecamatan.
Sejak tahun 2023, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang telah melakukan pemutakhiran nilai tanah di delapan kecamatan, yaitu Kramatwatu, Ciruas, Kibin, Cikande, Jawilan, Kopo, Kragilan, dan Bojonegara.
Kegiatan pemutakhiran ini bertujuan untuk mendapatkan nilai indikasi rata-rata yang lebih akurat dan up-to-date atas bidang tanah di setiap zona wilayah kecamatan di Kabupaten Serang.
Hal ini sangat penting mengingat perubahan signifikan pada kondisi wilayah dalam beberapa dekade terakhir, di mana pemutakhiran data terakhir kali dilakukan pada tahun 1997 oleh kantor pajak pratama.
Menurut Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Pandu Pangestu, terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi nilai ZNT, seperti peruntukan pemanfaatan lahan, aksesibilitas, dan kondisi infrastruktur di wilayah tersebut.
Ia menjelaskan, perkembangan infrastruktur jalan yang semakin merata di Kabupaten Serang turut berkontribusi pada kenaikan signifikan nilai properti di wilayah tersebut.
“Infrastruktur yang semakin baik, jalan-jalan yang sudah dicor hingga pelosok, otomatis meningkatkan nilai properti. Ini berdampak langsung pada pemutakhiran nilai tanah yang lebih tinggi,” ujar Pandu.
Pemutakhiran ZNT yang lebih akurat ini akan menjadi dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih adil, serta memungkinkan pemerintah daerah untuk memberikan perhitungan pajak yang lebih sesuai dengan kondisi terkini.
Meski terjadi lonjakan nilai pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pemerintah Kabupaten Serang memberikan stimulus berupa diskon pajak yang bervariasi antara 20 hingga 45 persen, sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemerintah daerah juga memberikan kebijakan pengurangan pajak untuk objek dengan lonjakan nilai yang signifikan. Meskipun NJOP-nya meningkat, kami memberikan diskon mulai 20 hingga 45 persen, sesuai ketentuan dalam Perda,” tambah Pandu.
Selain itu, Bapenda juga melakukan penilaian individu terhadap objek pajak tertentu, seperti pabrik, yang memiliki kriteria khusus.
Penilaian terhadap objek besar ini lebih kompleks, karena tidak hanya menilai nilai tanah, tetapi juga menilai konstruksi bangunan dan fasilitas penunjang lainnya.
“Penilaian untuk objek besar seperti pabrik memang lebih rumit, karena kami harus menghitung harga satuan bangunan dan fasilitas lainnya untuk mendapatkan nilai yang akurat,” jelas Pandu.
Pemutakhiran ZNT dan penilaian individu ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi PAD Kabupaten Serang, sekaligus memastikan keadilan dalam penetapan pajak, terutama di tengah pesatnya perubahan dan perkembangan wilayah yang terjadi belakangan ini.
“Kita terus merencanakan kegiatan penataan karena subjek objek pajak itu kan dinamis selalu berubah-ubah makanya kita setiap tahun selalu merencanakan kegiatan pendataan ulang,” pungkasnya. (Adv)




















