SERANG – Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon didakwa melakukan korupsi dana retribusi sampah 65 perusahaan senilai Rp673 juta.
Keduanya yakni Madropik selaku bendahara penerimaan pada Subbagian Keuangan DLH Kota Cilegon dan Rizky Prasandy menjabat sebagai staf yang merupakan tenaga harian lepas pada sub bagian keuangan.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan, yaitu secara melawan hukum terhadap pelaksanaan penyetoran retribusi pelayanan persampahan,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (26/11/2024)
Retribusi sampah dari 65 perusahaan asal sampah atau perusahaan transporter pada tahun 2020 dan tahun 2021 justru tak disetorkan keduanya ke kas negara.
Akibatnya, keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Cilegon sebesar Rp.673.535.000, berdasarkan tercantum dalam Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Banten.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya diri terdakwa Madropik dan/atau orang lain yaitu Rizky Prasandy,” sebut dalam dakwaan.
Pada tahun 2020 ada 38 perusahaan yang dana retribusinya tidak masuk ke kas daerah sebesar Rp492 juta dan pada tahun 2021 ada sebanyak 27 perusahaan dengan dana retribusi yang tidak masuk sebesar Rp181 juta.
Adapun keduanya melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dikirim langsung kepada wajib retribusi.
Kemudian menghubungi wajib retribusi melalui Whatsapp dan menagih retribusi senilai SKRD yang difotokan.
Selanjutnya, wajib retribusi membayar langsung kepada Madropik dengan membawa surat jalan yang kemudian baru dibuatkan SKRD.
Transporter membayar tagihan retribusi berdasarkan SKRD ke keduanya dan diberikan bukti berupa Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) yang ditandatangani oleh transporter selaku penyetor.
Setelah menerima pembayaran retribusi kemudian Bendahara Penerimaan membuat Surat Tanda Setoran (STS) yang ditandatangani Bendahara Penerimaan sebagai penyetor dan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran.
Bendahara Penerimaan melakukan penyetoran ke kas daerah (Bank BJB), yang setelah diterima bank selanjutnya dokumen STS divalidasi oleh pihak bank.
Agar tidak ketahuan, keduanya diduga memanipulasi atas SKRD dan SSRD.
Keduanya juga memalsukan tandatangan Kepala Dinas DLH Kota Cilegon.

















