Buanabanten.id
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Berita Utama

2 Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Cilegon Didakwa Korupsi Retribusi Sampah 65 Perusahaan Rp673 Juta

Redaksi by Redaksi
26 November 2024
in Berita Utama, Hukrim
A A

SERANG – Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon didakwa melakukan korupsi dana retribusi sampah 65 perusahaan senilai Rp673 juta.

Keduanya yakni Madropik selaku bendahara penerimaan pada Subbagian Keuangan DLH Kota Cilegon dan Rizky Prasandy menjabat sebagai staf yang merupakan tenaga harian lepas pada sub bagian keuangan.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

15 Maret 2026 - Updated On 27 Maret 2026

“Telah melakukan atau turut serta melakukan, yaitu secara melawan hukum terhadap pelaksanaan penyetoran retribusi pelayanan persampahan,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (26/11/2024)

Retribusi sampah dari 65 perusahaan asal sampah atau perusahaan transporter pada tahun 2020 dan tahun 2021 justru tak disetorkan keduanya ke kas negara.

Akibatnya, keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Cilegon sebesar Rp.673.535.000, berdasarkan tercantum dalam Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Banten.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya diri terdakwa Madropik dan/atau orang lain yaitu Rizky Prasandy,” sebut dalam dakwaan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pada tahun 2020 ada 38 perusahaan yang dana retribusinya tidak masuk ke kas daerah sebesar Rp492 juta dan pada tahun 2021 ada sebanyak 27 perusahaan dengan dana retribusi yang tidak masuk sebesar Rp181 juta.

Adapun keduanya melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara,  Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dikirim langsung kepada wajib retribusi.

Kemudian menghubungi wajib retribusi melalui Whatsapp dan menagih retribusi senilai SKRD yang difotokan.

Selanjutnya, wajib retribusi membayar langsung kepada Madropik dengan membawa surat jalan yang kemudian baru dibuatkan SKRD.

Transporter membayar tagihan retribusi berdasarkan SKRD ke keduanya dan diberikan bukti berupa Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) yang ditandatangani oleh transporter selaku penyetor.

Setelah menerima pembayaran retribusi kemudian Bendahara Penerimaan membuat Surat Tanda Setoran (STS) yang ditandatangani Bendahara Penerimaan sebagai penyetor dan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran.

Bendahara Penerimaan melakukan penyetoran ke kas daerah (Bank BJB), yang setelah diterima bank selanjutnya dokumen STS divalidasi oleh pihak bank.

Agar tidak ketahuan, keduanya diduga memanipulasi atas SKRD dan SSRD.

Keduanya juga memalsukan tandatangan Kepala Dinas DLH Kota Cilegon.

Tags: KorupsiKorupsi sampahPengadilan
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Lokasi TPS Para Calon di Pilkada Banten 2024, Ada yang Nyoblos di Jakarta

Next Post

1.341 Petugas PLN Disiagakan Dihari Pencoblosan di Banten

Related Posts

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM
Berita Utama

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

2026/03/31
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi
Berita Utama

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

2026/03/31
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus
Berita Utama

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

2026/03/23
138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026
Berita Utama

138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

2026/03/15 - Updated On 2026/03/27
Patuhi SE Mendagri, Walikota Budi Rustandi Tetap Siaga di Kota Serang saat Libur Lebaran 2026
Berita Utama

Patuhi SE Mendagri, Walikota Budi Rustandi Tetap Siaga di Kota Serang saat Libur Lebaran 2026

2026/03/12
16 Tahun FBn, Ekbispar Award Nobatkan Lulu Jamaludin sebagai Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan
Berita Utama

16 Tahun FBn, Ekbispar Award Nobatkan Lulu Jamaludin sebagai Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

2026/03/07
Daftar Penerima Penghargaan Ekbispar Award 2026
Berita Utama

Daftar Penerima Penghargaan Ekbispar Award 2026

2026/03/07
Bebaskan Pajak Lahan Sawah, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Diganjar Penghargaan Ekbispar Award 2026
Berita Utama

Bebaskan Pajak Lahan Sawah, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Diganjar Penghargaan Ekbispar Award 2026

2026/03/07
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Next Post
1.341 Petugas PLN Disiagakan Dihari Pencoblosan di Banten

1.341 Petugas PLN Disiagakan Dihari Pencoblosan di Banten

Timses Paslon di Pilkada Serang Kena OTT Jelang Pencoblosan, Rp7,5 Juta Diamankan

Timses Paslon di Pilkada Serang Kena OTT Jelang Pencoblosan, Rp7,5 Juta Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In