SERANG – Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Banten menangkap Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, Banten inisial MU (52).
MU ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan keuntungan Rp512 juta.
“Tersangka berinisial MU berprofesi sebagai kepala desa,” kata Kapala Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Banten AKBP M. Fauzan Syahrin kepada wartawan saat rilis kasus di Polda Banten, Jumat (8/11/2024).
Diungkapkan Fauzan, terbongkarnya praktik pungli kepada masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan serrifikat tanah berawal dari adanya informasi yang didapat Satgas Seber Pungli Banten.
Tim kemudian melakukan proses penyelidikan, dan ditemukan adanya peristiwa pungutan program PTSL tahun 2024 oleh Kepala Desa Pangawinan.
Adapun caranya dengan menyuruh tenaga bantuan atau perangkat desa.
“Modus memungut uang biaya sertifikat PTSL masyarakat/pemohon sertifikat PTSL dengan pungutan variatif,” ujar Fauzan.
Besaran pungli yang diminta mulai dari Rp250.000 sampai denvan Rp1.500.000 dari setiap pemohon dengan jumlah 512 orang pemohon dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp512 juta.
Dikatakan Fauzan, pungutan tersebut melebihi standard harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri yakni Menteri ATRB/BPN, Mendagri dan Mendes PDT.
Selain itu, melanggar Peraturan Bupati Serang Nomor 8 tahun 2018 tentang penentuan tarif PTSL sebesar Rp150.000.
“Sehingga terjadi kelebihan rata-rata 3 sampai 6 kali lipat dari biaya yang ditentukan,” ungkap Fauzan.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, MU dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 3 UU No 11 tahun 1980 dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun.

















