SERANG – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut ada 26 perusahaan di Kabupaten Serang yang terindikasi mencemari Sungai Ciujung.
“Paling tidak data awal ini kita mempunyai 26 point source atau perusahaan-perusahaan yang kami indikasi berkonstribusi terkait dengan mutu kualitas dari sungai Ciujung ini,” kata Hanif saat melihat kondisi Sungai Ciujung yang tercemar limbah pabrik, Jumat (8/11/2024).
Hanif mengaku telah memerintahkan tim Gakkum KLH untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ke 26 perusahaan tersebut.
“Kita sedang menurunkan tim untuk melakukan mitigasi di lapangan,” ujar Hanif.
Selain itu, Hanif akan mengecek apakah ada sumabngsih dari limbah rumah tangga yang juga dibuang ke Sungai Ciujung yang tercemar lebih dari 10 tahun tersebut.
“Kemudian juga dari sisi masyarakatnya juga nanti kalau kami cek apakah diperlukan sisi pembuangan komunal-komunal sebelum dia lari ke sungai,” ujar dia.
Hanif menegaskan, tidak menutup kemungkinan KLH menerapkan pasal-pasal pidana sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang 32 tahun 2009.
Jika terbukti mencemari, 26 perusahaan akan dipidanakan dan dikenakan pasal 98 dan 103 tentang pendamping ilegal maupun pemilahan baku, meliwati ambien baku mutu lingkungan.
“Jadi dua pasal ini demikian penting untuk menjamin lingkungan yang dimandatkan Undang-Undang dasar pasal 28 huruf h bisa kita jamin untuk masyarakat,” tandas dia.

















