CILEGON – Tarif penyeberangan di lintas Pelabuhan Merak – Bakaueheni pada hari ini Jumat (1/11/2024) telah mengalami kenaikan sebesar 5 persen dari tarif sebelumnya.
Kenaikan tarif itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan no KM 131 tahun 2024 tentang Perubahan Atas KM 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
“Pada hari ini jam 00.00 WIB ditetapkan terjadi kenaikan (tarif penyebrangan) sebesar kurang lebih 5 persen diseluruh di 27 perlintasan penyeberangan di indonesia,” kata Kasubdit Sungai, Danau dan Penyebrangan pada Ditjen Perhubungan Darat, Hanjar Dwi Antoro kepada wartawan di Merak, Kamis (31/10/2024).
Hanjar menjelaskan, kenaikan tarif penyeberangan sudah mempertimbangkan dari dua sisi, baik sisi pengusaha kapalnya dan maupun pengguna jasa.
Dari sisi pengusaha atau operator kapal, kata Hanjar, agar dapat bertahan menjalankan bisnisnya ditengah kenaikan suku cadang dan bahan bakar.
“Di sisi lain kami juga melihat dari pengguna jasa dalam hal membayar,” ujar dia.
Dengan naiknya tarif, Hanjar meminta kepada operator kapal dan pelabuhan diimbangi dengan meningkatnya pelayanan dan fasilitas bagi pengguna jasa.
Keanikan tarif harus diimbangi kenikan pelayann, pelayanan di pelabuhan maupun di dalam kapal. Kami menghimbau operator pelabuhan maupun operator kapal agar senantisas meningkatkan pelayanan kepada masyarkat,” kata Hanjar.
Hanjar menambahkan, Kemenhub akan terus melakukan evaluasi selama enam bulan pasca kenaikan tarif kapal penyebrangan.
“Semoga pelaksanaan (perubahan tarig) bisa berjalan dengan baik dan tertib di lapangan,” tandas dia.
Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoiri Soetomo menyambut baik dengan kenaikan tarif yang telah dilakukan pemerintah meski masih jauh dari harapan para pengusaha.
“Dengan adanya penyesuaian tersebut paling tidak sedikit memberikan nafas bagi kami, walaupun sebenarnya masih belum memenuhi harapan pengusaha angkutan penyeberangan,” kata Khoiri melalui keterangan tertulisnya.
Berikut daftar lengkap kenaikan tarif di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni:
a. Penumpang
1. Dewasa Rp 23.400,-
2. Bayi Rp 1.900,-
b. Kendaraan
1. Golongan I Rp 27.600,-
2. Golongan II Rp 65.500,-
3. Golongan III Rp 135.900,-
4. Golongan IV
a. Kendaraan Penumpang Rp 512.600,-
b. Kendaraan Barang Rp 463.800,-
5. Golongan V
a. Kendaraan Penumpang Rp 998.600,-
b. Kendaraan Barang Rp 885.900,-
6. Golongan VI
a. Kendaraan Penumpang Rp 1.657.200,-
b. Kendaraan Barang Rp 1.365.100,-
7. Golongan VII Rp 1.657.200,-
8. Golongan VIII Rp 2.503.000,-
9. Golongan IX Rp 3.814.500,-

















