Buanabanten.id
No Result
View All Result
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Berita Utama

Pegawai BBWS Citarum Didakwa Korupsi Kredit Fiktif di Bank bjb Pandeglang Rp 1,5 Miliar 

Redaksi by Redaksi
15 Oktober 2024
in Berita Utama, Hukrim
A A

SERANG –  Pegawai Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Iyan Kartifa Susanto didakwa  telah merugikan negara Rp1,5 miliar

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang Yuliawati Sastradisurya menyebut, Asisten pelaksana kegiatan swakelola operasi dan pemeliharaan di Lingkungan Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Citarum terjerat korupsi kredit fiktif di bank bjb Pandeglang.

“Akibat perbuatan saksi Tafsirudin Nugraha bersama-sama dengan terdakwa Iyan Kartifa Susanto telah merugikan keuangan negara Sebesar Rp 1.530.000.000,” kata Yuliawati di Pengadilan Tipikor Serang, Senij (14/10/2024).

Baca Juga :

Cerdik Kelola Keuangan, Banten Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

5 Juni 2026
Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

3 Juni 2026
PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan

PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan

19 Mei 2026 - Updated On 30 Mei 2026
BRI Kanca Serang Perkuat Keamanan Layanan, Gandeng Polresta dalam Sharing Session Strategis

BRI Kanca Serang Perkuat Keamanan Layanan, Gandeng Polresta dalam Sharing Session Strategis

1 Mei 2026

Yuliawati mengatakan, kasus dugaan korupsi itu bermula saat Direktur PT Tegar Jahara yaitu Tafsirudin Nugraha bersama rekannya Subhan Hujaemi bertemu dengan Iyan membicarakan proyek di BBWS Citarum berupa pekerjaan pemeliharaan situ dan sungai.

Pada pertemuan tersebut, Tafsirudin menjelaskan kepada Subhan untuk mengerjakan proyek dari BBWS Citarum tersebut.

Namun, Tafsirudin menggunakan uang pinjaman sehingga membutuhkan Surat Perintah Kerja (SPK), untuk mengajukan pinjaman ke bank sebagai modal proyek di BBWS Citarum.

Subhan kemudian memberikan rincian biaya pekerjaan kepada Tafsirudin.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Tafsirudin membuat dan memberikan dokumen penawaran harga tersebut kepada saksi Subhan,” ujar dia.

Dalam mengajukan dokumen penawaran harga tersebut Tafsirudin menggunakan perusahaan CV Dua Mustika, CV Kasep Baraya dan Cv Mitra Usaha Abadi.

Yuliawati mengungkapkan, ketiga perusahaan tersebut nantinya akan mendapatkan proyek dari BBWS Citarum.

CV Dua Mustika mengerjakan proyek pemeliharaan berkala Situ Nagrog, Situ Pabuaran, Situ Sayuran dan Situ Nyonya dengan nilai proyek Rp705.494.000.

CV Kasep Baraya akan mengerjakan proyek pemeliharaan berkala Sungai Cinambo, dengan nilai proyek Rp. 1.542.818.000.

Sedangkan CV Mitra Usaha Abadi akan proyek pemeliharaan berkala Sungai Cisaranteun dengan nilai proyek Rp. 648.757.000,00.

“Selanjutnya saksi Tafsirudin mendapatkan 3 SPK dari saksi Subhan,” kata Yuliawati.

Tiga SPK dari terdakwa yang masih belum ditandatangani oleh saksi Zaky Abibakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharaan SDA III Citarum.

Yuliawati menyebut, setelah SPK ditandatangani Direktur tiga perusahaan, Subhan menyerahkan 3 SPK tersebut kepada terdakwa.

Kemudian saksi Subhan menerima kembali 3 SPK dari terdakwa yang sudah terdapat tanda tangan saksi Zaky Abibakar selaku PPK.

Namun tanda tangan itu dinilai palsu karena Zaky tidak pernah menandatangani SPK tersebut.

“Tidak pernah tercatat dalam penomoran administrasi Surat di BBWS Citarum dan saksi Zaky selaku PPK tidak pernah menandatangani ketiga SPK tersebut,” ungkap dia.

Setelah mendapatkan SPK, pada April 2018, dijadikan anggunan pinjaman Bank yang berlokasi di Labuan Pandeglang oleh Tafsirudin.

Adapun pinjaman CV Dua Mustika Rp1 miliar, CV Kasep Baraya Rp500 juta dan Cv Mitra Usaha Abadi Rp500 juta.

Pada 11 April 2018, saksi R. Adsuaib selaku Manager Komersial Bank Cabang Labuan menerima dokumen Kredit Modal Kerja Konstruksi milik tiga perusahaan  dari saksi Kepala Cabang bjb Labuan Sony Sulaeman.

Yuliawati menambahkan, pegawai bjb cabang Labuan kemudian bertolak ke Bandung untuk mengecek seluruh dokumen pengajuan termasuk SPK ke Iyan Kartifa Susanto

Setelah melalui proses yang panjang, ketiga perusahaan itu akhirnya mendapatkan pinjaman setelah pengajuan diterima.

Adapun masing-masing nominal CV Dua Mustika Rp800 juta, CV Kasep Baraya Rp380 juta dan CV Mitra Usaha Abadi Rp350 juta.

Namun, pinjaman itu macet dan menyebabkan kerugian negara.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Iyan tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan JPU.

Tags: KorupsiKredit fiktif
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Debat Perdana Pilkada Banten 2024, Ini Lokasi, Tema dan Waktu

Next Post

Melihat Kesiapan Dua Cagub Banten Adu Gagasan Jelang Debat Terbuka Perdana

Related Posts

Berita Utama

Cerdik Kelola Keuangan, Banten Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

2026/06/05
Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta
Berita Utama

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

2026/06/03
PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan
Berita Utama

PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan

2026/05/19 - Updated On 2026/05/30
BRI Kanca Serang Perkuat Keamanan Layanan, Gandeng Polresta dalam Sharing Session Strategis
Berita Utama

BRI Kanca Serang Perkuat Keamanan Layanan, Gandeng Polresta dalam Sharing Session Strategis

2026/05/01
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
PLN Ajak Pelanggan di Banten Manfaatkan Fitur SwaCam, Ini Caranya..
Berita Utama

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Bulan April-Juni 2026 Tak Naik

2026/04/01 - Updated On 2026/04/25
Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM
Berita Utama

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

2026/03/31
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi
Berita Utama

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

2026/03/31
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus
Berita Utama

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

2026/03/23
138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026
Berita Utama

138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

2026/03/15 - Updated On 2026/03/27
Next Post
Melihat Kesiapan Dua Cagub Banten Adu Gagasan Jelang Debat Terbuka Perdana

Melihat Kesiapan Dua Cagub Banten Adu Gagasan Jelang Debat Terbuka Perdana

Pegawai PT Pos Indonesia Korupsi Pajak Dituntut 5,3 Tahun Penjara

Pegawai PT Pos Indonesia Korupsi Pajak Dituntut 5,3 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cerdik Kelola Keuangan, Banten Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

5 Juni 2026
Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

3 Juni 2026
PLN Banten Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban ke Lebak dan Tangerang

PLN Banten Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban ke Lebak dan Tangerang

30 Mei 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In