SERANG – Pegawai Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Iyan Kartifa Susanto didakwa telah merugikan negara Rp1,5 miliar
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang Yuliawati Sastradisurya menyebut, Asisten pelaksana kegiatan swakelola operasi dan pemeliharaan di Lingkungan Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Citarum terjerat korupsi kredit fiktif di bank bjb Pandeglang.
“Akibat perbuatan saksi Tafsirudin Nugraha bersama-sama dengan terdakwa Iyan Kartifa Susanto telah merugikan keuangan negara Sebesar Rp 1.530.000.000,” kata Yuliawati di Pengadilan Tipikor Serang, Senij (14/10/2024).
Yuliawati mengatakan, kasus dugaan korupsi itu bermula saat Direktur PT Tegar Jahara yaitu Tafsirudin Nugraha bersama rekannya Subhan Hujaemi bertemu dengan Iyan membicarakan proyek di BBWS Citarum berupa pekerjaan pemeliharaan situ dan sungai.
Pada pertemuan tersebut, Tafsirudin menjelaskan kepada Subhan untuk mengerjakan proyek dari BBWS Citarum tersebut.
Namun, Tafsirudin menggunakan uang pinjaman sehingga membutuhkan Surat Perintah Kerja (SPK), untuk mengajukan pinjaman ke bank sebagai modal proyek di BBWS Citarum.
Subhan kemudian memberikan rincian biaya pekerjaan kepada Tafsirudin.
“Tafsirudin membuat dan memberikan dokumen penawaran harga tersebut kepada saksi Subhan,” ujar dia.
Dalam mengajukan dokumen penawaran harga tersebut Tafsirudin menggunakan perusahaan CV Dua Mustika, CV Kasep Baraya dan Cv Mitra Usaha Abadi.
Yuliawati mengungkapkan, ketiga perusahaan tersebut nantinya akan mendapatkan proyek dari BBWS Citarum.
CV Dua Mustika mengerjakan proyek pemeliharaan berkala Situ Nagrog, Situ Pabuaran, Situ Sayuran dan Situ Nyonya dengan nilai proyek Rp705.494.000.
CV Kasep Baraya akan mengerjakan proyek pemeliharaan berkala Sungai Cinambo, dengan nilai proyek Rp. 1.542.818.000.
Sedangkan CV Mitra Usaha Abadi akan proyek pemeliharaan berkala Sungai Cisaranteun dengan nilai proyek Rp. 648.757.000,00.
“Selanjutnya saksi Tafsirudin mendapatkan 3 SPK dari saksi Subhan,” kata Yuliawati.
Tiga SPK dari terdakwa yang masih belum ditandatangani oleh saksi Zaky Abibakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharaan SDA III Citarum.
Yuliawati menyebut, setelah SPK ditandatangani Direktur tiga perusahaan, Subhan menyerahkan 3 SPK tersebut kepada terdakwa.
Kemudian saksi Subhan menerima kembali 3 SPK dari terdakwa yang sudah terdapat tanda tangan saksi Zaky Abibakar selaku PPK.
Namun tanda tangan itu dinilai palsu karena Zaky tidak pernah menandatangani SPK tersebut.
“Tidak pernah tercatat dalam penomoran administrasi Surat di BBWS Citarum dan saksi Zaky selaku PPK tidak pernah menandatangani ketiga SPK tersebut,” ungkap dia.
Setelah mendapatkan SPK, pada April 2018, dijadikan anggunan pinjaman Bank yang berlokasi di Labuan Pandeglang oleh Tafsirudin.
Adapun pinjaman CV Dua Mustika Rp1 miliar, CV Kasep Baraya Rp500 juta dan Cv Mitra Usaha Abadi Rp500 juta.
Pada 11 April 2018, saksi R. Adsuaib selaku Manager Komersial Bank Cabang Labuan menerima dokumen Kredit Modal Kerja Konstruksi milik tiga perusahaan dari saksi Kepala Cabang bjb Labuan Sony Sulaeman.
Yuliawati menambahkan, pegawai bjb cabang Labuan kemudian bertolak ke Bandung untuk mengecek seluruh dokumen pengajuan termasuk SPK ke Iyan Kartifa Susanto
Setelah melalui proses yang panjang, ketiga perusahaan itu akhirnya mendapatkan pinjaman setelah pengajuan diterima.
Adapun masing-masing nominal CV Dua Mustika Rp800 juta, CV Kasep Baraya Rp380 juta dan CV Mitra Usaha Abadi Rp350 juta.
Namun, pinjaman itu macet dan menyebabkan kerugian negara.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Iyan tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan JPU.

















