Buanabanten.id
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Berita Utama

Pegawai BBWS Citarum Didakwa Korupsi Kredit Fiktif di Bank bjb Pandeglang Rp 1,5 Miliar 

Redaksi by Redaksi
15 Oktober 2024
in Berita Utama, Hukrim
A A

SERANG –  Pegawai Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Iyan Kartifa Susanto didakwa  telah merugikan negara Rp1,5 miliar

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang Yuliawati Sastradisurya menyebut, Asisten pelaksana kegiatan swakelola operasi dan pemeliharaan di Lingkungan Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Citarum terjerat korupsi kredit fiktif di bank bjb Pandeglang.

“Akibat perbuatan saksi Tafsirudin Nugraha bersama-sama dengan terdakwa Iyan Kartifa Susanto telah merugikan keuangan negara Sebesar Rp 1.530.000.000,” kata Yuliawati di Pengadilan Tipikor Serang, Senij (14/10/2024).

Baca Juga :

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

15 Maret 2026 - Updated On 27 Maret 2026

Yuliawati mengatakan, kasus dugaan korupsi itu bermula saat Direktur PT Tegar Jahara yaitu Tafsirudin Nugraha bersama rekannya Subhan Hujaemi bertemu dengan Iyan membicarakan proyek di BBWS Citarum berupa pekerjaan pemeliharaan situ dan sungai.

Pada pertemuan tersebut, Tafsirudin menjelaskan kepada Subhan untuk mengerjakan proyek dari BBWS Citarum tersebut.

Namun, Tafsirudin menggunakan uang pinjaman sehingga membutuhkan Surat Perintah Kerja (SPK), untuk mengajukan pinjaman ke bank sebagai modal proyek di BBWS Citarum.

Subhan kemudian memberikan rincian biaya pekerjaan kepada Tafsirudin.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Tafsirudin membuat dan memberikan dokumen penawaran harga tersebut kepada saksi Subhan,” ujar dia.

Dalam mengajukan dokumen penawaran harga tersebut Tafsirudin menggunakan perusahaan CV Dua Mustika, CV Kasep Baraya dan Cv Mitra Usaha Abadi.

Yuliawati mengungkapkan, ketiga perusahaan tersebut nantinya akan mendapatkan proyek dari BBWS Citarum.

CV Dua Mustika mengerjakan proyek pemeliharaan berkala Situ Nagrog, Situ Pabuaran, Situ Sayuran dan Situ Nyonya dengan nilai proyek Rp705.494.000.

CV Kasep Baraya akan mengerjakan proyek pemeliharaan berkala Sungai Cinambo, dengan nilai proyek Rp. 1.542.818.000.

Sedangkan CV Mitra Usaha Abadi akan proyek pemeliharaan berkala Sungai Cisaranteun dengan nilai proyek Rp. 648.757.000,00.

“Selanjutnya saksi Tafsirudin mendapatkan 3 SPK dari saksi Subhan,” kata Yuliawati.

Tiga SPK dari terdakwa yang masih belum ditandatangani oleh saksi Zaky Abibakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharaan SDA III Citarum.

Yuliawati menyebut, setelah SPK ditandatangani Direktur tiga perusahaan, Subhan menyerahkan 3 SPK tersebut kepada terdakwa.

Kemudian saksi Subhan menerima kembali 3 SPK dari terdakwa yang sudah terdapat tanda tangan saksi Zaky Abibakar selaku PPK.

Namun tanda tangan itu dinilai palsu karena Zaky tidak pernah menandatangani SPK tersebut.

“Tidak pernah tercatat dalam penomoran administrasi Surat di BBWS Citarum dan saksi Zaky selaku PPK tidak pernah menandatangani ketiga SPK tersebut,” ungkap dia.

Setelah mendapatkan SPK, pada April 2018, dijadikan anggunan pinjaman Bank yang berlokasi di Labuan Pandeglang oleh Tafsirudin.

Adapun pinjaman CV Dua Mustika Rp1 miliar, CV Kasep Baraya Rp500 juta dan Cv Mitra Usaha Abadi Rp500 juta.

Pada 11 April 2018, saksi R. Adsuaib selaku Manager Komersial Bank Cabang Labuan menerima dokumen Kredit Modal Kerja Konstruksi milik tiga perusahaan  dari saksi Kepala Cabang bjb Labuan Sony Sulaeman.

Yuliawati menambahkan, pegawai bjb cabang Labuan kemudian bertolak ke Bandung untuk mengecek seluruh dokumen pengajuan termasuk SPK ke Iyan Kartifa Susanto

Setelah melalui proses yang panjang, ketiga perusahaan itu akhirnya mendapatkan pinjaman setelah pengajuan diterima.

Adapun masing-masing nominal CV Dua Mustika Rp800 juta, CV Kasep Baraya Rp380 juta dan CV Mitra Usaha Abadi Rp350 juta.

Namun, pinjaman itu macet dan menyebabkan kerugian negara.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Iyan tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan JPU.

Tags: KorupsiKredit fiktif
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Debat Perdana Pilkada Banten 2024, Ini Lokasi, Tema dan Waktu

Next Post

Melihat Kesiapan Dua Cagub Banten Adu Gagasan Jelang Debat Terbuka Perdana

Related Posts

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM
Berita Utama

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

2026/03/31
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi
Berita Utama

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

2026/03/31
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus
Berita Utama

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

2026/03/23
138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026
Berita Utama

138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

2026/03/15 - Updated On 2026/03/27
Patuhi SE Mendagri, Walikota Budi Rustandi Tetap Siaga di Kota Serang saat Libur Lebaran 2026
Berita Utama

Patuhi SE Mendagri, Walikota Budi Rustandi Tetap Siaga di Kota Serang saat Libur Lebaran 2026

2026/03/12
16 Tahun FBn, Ekbispar Award Nobatkan Lulu Jamaludin sebagai Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan
Berita Utama

16 Tahun FBn, Ekbispar Award Nobatkan Lulu Jamaludin sebagai Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

2026/03/07
Daftar Penerima Penghargaan Ekbispar Award 2026
Berita Utama

Daftar Penerima Penghargaan Ekbispar Award 2026

2026/03/07
Bebaskan Pajak Lahan Sawah, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Diganjar Penghargaan Ekbispar Award 2026
Berita Utama

Bebaskan Pajak Lahan Sawah, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Diganjar Penghargaan Ekbispar Award 2026

2026/03/07
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Next Post
Melihat Kesiapan Dua Cagub Banten Adu Gagasan Jelang Debat Terbuka Perdana

Melihat Kesiapan Dua Cagub Banten Adu Gagasan Jelang Debat Terbuka Perdana

Pegawai PT Pos Indonesia Korupsi Pajak Dituntut 5,3 Tahun Penjara

Pegawai PT Pos Indonesia Korupsi Pajak Dituntut 5,3 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In