SERANG – Kepala Dinas Energi san Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Ari James Faraddy, mengaku sudah menerima usulan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dari masyarakat Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Dikatakan Ari, usulan itu telah diserahkan kepada Kementrian ESDM untuk ditetapkan titik mana saja yang diperbolehkan untuk menjadi lokasi tambang rakyat.
“Kita sudah mengajukan beberapa wilayah di Kabupaten Pandeglang dan Lebak dan mudah- mudahan nanti disahkan oleh Pak Menteri (ESDM Bahlil Lahadalia),” kata Ari kepada wartawan di Serang, Kamis (4/12/2025)
Setelah nanti ditetapkan WPR nya, kata Ari, Pemprov Banten akan menindaklanjuti melakukan kerjasama dengan Badan Geologi untuk memetakan potensinya dan cara tambangnya.
Hal itu dilakukan agar para penambang nantinya tidak kesulitan dan mengantisipasi timbulnya korban akibat kecelakaan kerja dan bencana.
“Jadi kita akan mempelajarinya dulu potensinya di mana dan cara tambangnya seperti apa baru kita akan buka IPR (ijin pertambangan rakyat). IPR ini bisa diberikan pada kooperasi atau individu,” ujar Ari.
Ari mengaskan, pengajuan penetapan WPR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.
Selain itu, aturan tertuang pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan IPR.
“Nah, nanti aturannya ada. Tapi sedang menunggu keputusan Pak Menteri ESDM kapan mengeluarkan (rekomendasi) wilayah tambang rakyat. Potensi emas ada di Banten Selatan,” kata Ari
Ari menambahkan, upaya melegalkan WPR agar masyarakat bisa berusaha dari pertimbangan legal dan lingkungan bisa terjaga dari kerusakan.
“Jadi, masyarakat itu tinggal menambang dan nanti pemerintah akan membantu untuk mengolahnya. Biar jangan kucing-kucingan, terus pemerintah nggak dapet apa-apa,” tandas dia.

















