SERANG – Sebuah video meminta keadilan dari seorang perempuan berusia 18, korban pemerkosaan asal Kabupaten Serang, Banten viral di media sosial.
Laporan pemerkosaan yang dibuat korban pada Mei 2025 diduga dihentikan oleh penyidik Polresta Serang Kota.
Informasi itu didapat korban setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B.338VII.Res.1.24.2025 tertanggal 30 Juli 2025.
“Terkait laporan yang saya buat yang menyimpulkan bahwa tidak memenuhi atau bukanlah perbuatan tindak pidana,” kata korban dikutip dari video yang viral, Sabtu (20/9/2025).
Informasi itu justru membuat korban sebagai korban merasa semakin terpuruk karena tidak mendapatkan keadilan yang ia harapkan.
“Saya merasa semakin lemah sebagai korban akan ketidakadilan yang saya alami,” ujar dia.
Menurut korban, video dengan durasi 2.23 menit ini dibuat bukan untuk membuka aib siapapun, tapi untuk meminta perhatian dan dukungan dari masyarakat agar kasus yang dialaminya tidak dianggap sepele.
“Korban kekerasan seksual berhak dilindungi, didengar, dan mendapatkan keadilan. Saya ingin menyampaikan pesan, jangan pernah takut untuk bersuara, karena diam akan membuat pelaku semakin berani,” tegas dia.
Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum agar kasus kekerasan seksual yang dialami bisa ditangani dengan serius, transparan, dan berpihak pada korban.
“Terima kasih untuk semua pihak yang sudah mendukung. Semoga tidak ada lagi korban yang harus melalui jalan sulit seperti saya,” tandas dia.
Kronologis
Peristiwa pemerkosaan berawal pada 27 April 2025, ketika korban menerima ajakan dari tetangganya, FA (25), untuk pergi ke Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.
“Awalnya, saya diajak untuk pergi makan bersama. Tapi ternyata, saya dibawa ke tempat yang tidak saya inginkan (hotel),” ujar korban.
Namun, bukannya pulang, FA justru membawanya ke sebuah hotel di Kota Serang.
Korban sempat menolak untuk masuk ke dalam kamar dan meminta untuk pulang. Namun, FA memeluknya dari belakang hingga badannya di lempar ke kasur.
“Dan di sana, saya dipaksa melakukan hal yang tidak saya setuju,” ujar dia.
Akibatnya, korban mengalami pendarahan hebat hingga dirujuk ke RS Polda Banten.
Usai kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan kasusnya ke Polresta Serang Kota pada 20 Mei 2025 dengan harapan kasusnya ditindaklanjuti.
“Awalnya saya ditangani baik, tapi setelah ada komunikasi dengan Polresta Serang, penanganannya melemah,” ujar korban
Namun, saat pemeriksaan korban justru dipertemukan dengan pelaku yang membuatnya tertekan dan trauma.
Saat itu, penyidik juga sempat mengatakan bahwa pemerkosaan dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Kata polisi udah ini mah gada terdeteksi bahwa ini pemerkosaan, dan ini saling suka, udah jujuran aja. Tapi saya gamau,” ucap dia.
Hingga akhirnya korban menerima SP2HP yang membuatnya kecewa dan meminta keadilan agar pelaku dihukum.
Saat dikonfirmasi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali dan Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M. Maulani tidak merespon pesan yang dikirimkan wartawan hingga pukul 13.00 WIB.

















