SERANG-Kejaksaan Negeri Serang tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.
Penyelidikan dilakukan terkuat adanya dugaan korupsi pada kegiatan pelipatan surat suara dan biaya sewa gudang logistik pemilu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat ke bidang intelijen Kejari Serang. Laporan itu menyoroti anggaran pelipatan surat suara dan sewa gudang untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam laporan disebutkan, pembayaran jasa pelipatan tidak sesuai dengan besaran yang semestinya, yakni Rp150 per lembar. Padahal, dalam rincian anggaran, pekerja seharusnya menerima Rp260 per lembar untuk Pilgub dan Rp310 per lembar untuk Pilwalkot.
Selain itu, dugaan mark up juga terjadi pada biaya sewa gudang logistik di dua lokasi tersebut dengan total anggaran sekitar Rp400 juta.
Temuan awal kemudian ditindaklanjuti tim intelijen Kejari Serang dengan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah anggota dan staf KPU Kota Serang. Hasil klarifikasi itu lantas dilimpahkan ke penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Serang.
Salah satu sumber internal kejaksaan membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Menurut dia, dugaan penyimpangan mencakup pemotongan jasa pelipatan dan mark up biaya sewa gudang.
“Iya jasa pelipatan sama gedung logistik. Mereka menggunakan pihak ketiga untuk jasa pelipatan, namun nilainya tidak sesuai anggaran,” ujar sumber tersebut yang enggan disebutkan identitasnya.
Kerugian akibat penyelewengan tersebut diduga mencapai ratusan juta rupiah. “Nggak sampe miliaran, (hanya) ratusan juta,” sambungnya.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Meryon Hariputra, mengatakan belum dapat berkomentar mengenai penyelidikan tersebut. “Nanti saya tanyakan dulu ke Pidsus,” katanya.
Sedangkan Ketua KPU Serang, Nanas Hasinudin tidak merespon pesan dari wartawan yang dikirim melalui WhatsApp terkait dugaan penyelewengan tersebut.

















