SERANG – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Afif Johan menyoroti maraknya calo tenaga kerja di Provinsi Banten.
Dikatakan Afif, pungutan liar terhadap calon tenaga kerja adalah tindakan tidak berprikemanusiaan.
“Bayangkan orang belum bekerja, belum memiliki penghasilan atau bisa jadi kondisi ekonominya sedang tidak baik-baik saja, dan membutuhkan pekerjaan maupun penghasilan,” kata Afif melalui keterangan tertulisnya,
“Malah kemudian diminta uang untuk masuk kerja yang nantinya juga belum jelas kerjanya sampai kapan? Apakah pekerja kontrak atau tetap? Dan sampai kapan masa kerjanya juga tidak pasti,’ sambung dia.
Menurut Afif, pungutan liar terhadap calon tenaga kerja merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi.
Sehingga, kata Afif, untuk mengatasi permasalahan pungutan liar calo tenaga kerja, membutuhkan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Diketahui, sebanyak 492 Preman dari berbagai wilayah di Banten dan 63 diantaranya di proses hukum Pidana ditangkap Polda Banten.
Diantaranya yang ditangkap ada calo tenaga kerja yang beraksi di wilayah Kabupaten Serang dengan keuntungan capai Rp500 juta.
“Hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat khususnya dalam rangka terciptanya Kamtibmas, dan kabar baik juga bagi kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh khususnya masalah calo tenaga kerja,” ujar dia.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap premanisme dan percaloan tenaga kerja di Banten.
“Kami akan terus memaksimalkan upaya pemberantasan premanisme dan calo tenaga kerja. Ini komitmen Polda Banten memberikan perlindungan kepada masyarakat Banten,” kata Dian.
Sebelumnya di beritakan, Polres Serang menangkap 3 calo tenaga kerja yang menjanjikan dapat memasukan korban bekerja di PT Nikomas Gemilang.
Namun, pelaku meminta sejumlah uang mulai dari Rp15 juta sampai Rp23 juta namun hanya janji karena tak kunjung bekerja.




















