SERANG – Polda Banten menangkap SE (50), pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi untuk nelayan di Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
SE tertangkap tangan pada Senin (3/3/2024) sedang membawa solar bersubsidi usai membeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Panimbang.
“Kami menangkap seorang tersangka di daerah Panimbang yang sedang mengendarai motor Tossa Viar, tersangka kedapatan mengangkut BBM jenis bio solar subsidi yang dikemas dalam derijen dan akan dijual ke konsumen,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Reza melalui keterangan tertulis, Kamis (6/3/2025).
Reza menjelaskan, SE membeli solar yanv seharusnya untuk para nelayan lokal dari SPBUN menggunakan surat rekomendasi milik nelayan.
SE membeli dengan harga Rp6.800 per liter, lalu menjualnya kembali kepada kapal-kapal nelayan luar daerah dengan harga Rp7.500 per liter.
“Akibatnya, nelayan lokal mengalami kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi yang menjadi hak mereka,” ujar Reza.
Hasil pemeriksaan, lanjut Reza, tersangka melakukan pembelian BBM ini sebanyak tiga kali seminggu, dengan jumlah sekitar 800 liter per transaksi.
Dalam satu bulan, SE bisa mengumpulkan sekitar 2.400 liter.
“Keuntungan dari penjualan itu sekitar Rp10 juta setiap bulan,” ungkap Reza.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka 1 unit motor roda tiga, 4 surat rekomendasi pembelian BBM bio solar milik nelayan, 30 derijen kosong bekas BBM bio solar dan 400 Liter BBM bio solar siap jual.
Kini, SE telah ditahan dengan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar dan kerugian negara kurang lebih Rp 1.400.000.000,” tandas Reza.

















