SERANG – Penjabat Sekretaris Daerah Banten Nana Supiana memastikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dilakukan tahun ini.
Kepastian tidak ada penundaan PPPK karena Pemerintah Provinsi Banten telah menganggarkan gaji pada tahun 2025.
“Kalau kita (Pemprov Banten) pada tahun 2025 ini tetap ada (anggaran) membayarkan. Cuma bulan apanya, kita akan cek di BPKAD (badan pengelolaan keuangan dan aset daerah),” kata Nana kepada wartawan ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (7/3/2025).
Dikatakan Nana, saat ini 11.737 orang yang lulus pada proses rekrutmen tahun 2024 masih dalam proses pengajuan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP).
“Ini lagi proses sedang, kita sudah selesai 50-60 persen. Ditarget bulan Maret-April ini, paling lambat-lambatnya April-Mei,” ujar Nana.
Ketua Forum Pegawai Non PNS Provinsi Banten Taufik Hidayat meminta Pemprov Banten tidak menunda pengangkatan PPPK yang telah mendapatkan NIP.
“Kami berharap Pemprov Banten komitmen untuk tetap pelantikan di bulan Juni, SK April sudah selesai,” kata Taufik.
Dijelaskan Taufik, seharusnya pada 28 Maret 2025 batas akhir pengusulan NIP.
“Jadwalnya April SK sudah keluar, Juni bisa pelantikan melihat anggaran yang sudah tersedia Pemprov Banten,” ujar dia
Jika tetap keputusan pengangkatan diundur, lanjut Taufik, banyak PPPK yang sudah masuk masa pensiun.
Sehingga, jika pengangkatan dilakukan pada Maret 2026 maka tidak akan merasakan menjadi ASN jika harus menunggu 1 tahun lagi.
“Ini kan perjuangan kawan-kawan selama bertahun tahun (diangkat). Kasian. Itu yang harus dipahami oleh Menpan, BKN dan DPRRI kenapa harus diundur,” ujar dia.

















