SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) inisial TA (52).
Akibat ulahnya, korban inisial SM warga Serang, Banten terlunta-lunta di Arab Saudi hingga gajinya sebagai asisten rumah tangga tak dibayar oleh majikannya.
“Korban merasa tidak ada kejelasan dan terlunta- lunta hingga akhirnya korban di deportasi dari negara Arab Saudi,” kata Dirkrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/11/2024).
Saat berangkat ke Arab Saudi tahun 2019, kata Dian, SM sedari awal sudah tidak memenuhi persyaratan.
Namun, oleh TA tetap diberangkatkan dengan berbekal dokumen ijin tinggal, dan dijanjikan akan mendapatkan gaji 1200 real dengan lama bekerja hanya 2 tahun.
Namun, kenyataannya SM bekerja sebagai asisten rumah tangga selama 5 tahun 7 bulan.
Sehingga, SM meminta untuk dipulangkan kepada tersangka namun tidak pernah memproses kepulangan korban ke Negara Indonesia.
“Korban langsung menelpon kepada TA untuk melaporkan terhadap hak korban berupa gaji tidak lancar, korban sempat meminta pulang namun TA hanya janji janji saja,” ujar Dian.
Setelah dideportasi, SM melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Banten.
Setelah mendapatkan laporan, lanjut Dian, Subdit 4 Unit 2 TPPO kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan di daerah Kasemen, Tirtayasa dan Kronjo, Serang didapati identitas TA yang mencari dan membantu korban berangkat ke luar negeri sebagai TKW secara ilegal.
“Penangkapan tersangka pada 29 Oktober 2024 pukul 22.00 WIB, dan saat ini penyidik sudah berkoordinasi ke kejaksaan untuk pelimpahan,” kata Dian.
TA dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang No 21 tahun 2007.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta paling banyak Rp 600 juta,” tandas Dian.

















