SERANG – Polda Banten menangkap tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi proyek pembangunan tembok penahanan tanah (TPT) di tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon tahun 2023.
Kedua tersangka yakni GG selaku mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dan MF selaku Direktur CV. Arif Indah Permata.
“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua tersangka inisal GG selaku PPK atau mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon dan Sdr MF dari pihak swasta,” kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana melalui keterangan tertulisanya, Sabtu (9/11/2024).
Yudhis mengungkapkan, dugaan suap atau gratifikasi ini berawal saat MF selaku direktur bertemu dengan GG sebelum proses pengadaan atau pekerjaan dimulai dengan dipertemukan atau diantar oleh saksi AF.
Pada pertemuan itu, lanjut Yudhis, terjadi kesepakatan jika MF mendapatkan proyek pekerjaan dengan anggaran Rp1,4 miliar itu harus memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pekerjaan.
“Kesepakatan itu terjadi mulai dari pemberian uang kepada GG selaku PPK dengan cara transfer bank dan ada juga yang tunai sebelum pekerjaan di laksanakan,” ujar Yudhis.
Selanjutnya, kedua tersangka juga bersepakat untuk merubah RUP (Rencana Umum Pengedaan) yang semula melalui prosws lelang umum menjadi E-Catalog
Perubahan itu pun tanpa sepengetahuan kepala dinas atau pengguna anggaran.
Dikatakan Yudhis, jika RUP tidak di rubah terlebih dahulu, proses E-Catalog tidak bisa dilaksanakan dan CV Arief Indah Permata tidak bisa mengerjakan proyek.
“Jadi lebih mudah, PPK tingga klik atau pesan pilih penyedia CV Arief Indah Permata tidak melalui proses lelang,” kata dia.
Setelah komitmen fee dibayarkan kurang lebih Rp400 juta, pekerjaan pembangunan TPT TPSA Bagedung akhirnya dilaksanakan oleh CV Arief Indah Permata.
Kedua tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berkas Perkara sudah dilakukan tahap 1 ke Kejati Banten pada Rabu tanggal 6 November 2024,” tandas Yudhis.

















