Buanabanten.id
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Berita Utama

Eks Supevisior Bank Banten Korupsi Dana Nasabah untuk Judi Online Dituntut 11 Tahun Penjara 

Redaksi by Redaksi
18 Oktober 2024
in Berita Utama, Hukrim
A A

SERANG  – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten menuntut mantan Supervisor (SPV) Operasional KCP Bank Banten Malimping Lebak, Ridwan dipidan 11 tahun penjara.

Ridwan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana nasabah sebesar Rp6,1 miliar yang tersimpan di berangkas.

Dalam berkas tuntutan, JPU Kejati Banten Subardi menyatakan, Ridwan telah melanggar pasal 8 Jo. Pasal 18 Jo pasal 3, jo pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

15 Maret 2026 - Updated On 27 Maret 2026

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Subardi saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (17/10/2024).

Selain pidana badan, terdakwa dihukum membayar denda senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Ridwan juga dibebani membayar uang pengganti yang digunakan sebesar Rp6,1 miliar.

“Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1  bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Subardi.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sambung dia.

Sebelumnya, jaksa mempertimbangkan hukuman yang memberatkan yakni perbuatN terdakwa menimbulkan kerugian bagi Bank Banten selaku Bank Pembangunan Daerah.

“Terdakwa telah menikmati seluruh hasil tindak pidana,” kata Subardi.

Sedangkan yang meringankan hukuman, terdakwa kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

Kemudian terdakwa telah menyerahkan uang senilai Rp30.497.123.70 kepada Bank Banten sebaga pengganti nilai kerugian yang dialami Bank Banten.

Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi sebelum hakim memvonis terdakwa.

Dalam uraian jaksa, Ridwan menggunakan uang nasabah Rp6,1 miliat untuk main judi online dan karaoke.

Uang yang masuk ke rekening terdakwa senilai Rp5.308.650.000 yang mana seluruh uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online.

Sedangkan sisanya, Ridwan mempergunakan uang untuk membayar hutang dan memberi pinjaman teman Rp 70 juta, sponsor hammer pride Rp23,5 juta, membayar karaoke Rp28 juta.

Kemudian, menginap di hotel Rp20 juta, membeli minuman keras Rp890 ribu.

Subadri mengungkapkan, kasus korupsi dengan modus pembobolan uang dan memanipulasi data sistem Bank Banten.

Ridwa memanfaatkan rusaknya kunci kombinasi brangkas uang nasabah, dan jabatnnya.

Dengan leluasa, Ridwan mengambil uang tunai dalam brangkas pada sore atau malam hari, atau pada saat pegawai sudah pulang hingga total Rp6,1 miliar.

Untuk menutupi perbuatannya itu, Ridwan memanipulasi penginputan pada Rekening Balancing System (RBS) yang dibuat seolah-olah terjadi pengeluaran uang untuk keperluan tambah modal Teller.

Sehingga fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem, saat akan dilakukan penghitungan uang kas, baik oleh Teller maupun saat dikunjungi Quality Assurance untuk melakukan cash count.

Aksinya akhirnya terungkap setelah Tim Audit Khusus melakukan penghitungan uang kas dan didapati adanya selisih kekurangan kas KCP Bank Banten di Malingping sebesar Rp899 juta.

Setelah dicek dan dihitung, jumlah keseluruhan uang yang diambil oleh terdakwa Ridwan dari lemari besi Banten KCP Malingping senilai Rp.6.179.897.200.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Ridwan tersebut telah memperkaya dirinya sendiri sebanyak Rp.6.179.897.200.

Tags: Korupsi bank
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Daftar Juara Gelaran PLN EV Conversion Race Putaran ke-2

Next Post

Dinsos Banten Berikan Bantuan Nutrisi untuk Masyarakat Lansia Terlantar

Related Posts

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM
Berita Utama

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

2026/03/31
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi
Berita Utama

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

2026/03/31
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus
Berita Utama

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

2026/03/23
138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026
Berita Utama

138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

2026/03/15 - Updated On 2026/03/27
Patuhi SE Mendagri, Walikota Budi Rustandi Tetap Siaga di Kota Serang saat Libur Lebaran 2026
Berita Utama

Patuhi SE Mendagri, Walikota Budi Rustandi Tetap Siaga di Kota Serang saat Libur Lebaran 2026

2026/03/12
16 Tahun FBn, Ekbispar Award Nobatkan Lulu Jamaludin sebagai Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan
Berita Utama

16 Tahun FBn, Ekbispar Award Nobatkan Lulu Jamaludin sebagai Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

2026/03/07
Daftar Penerima Penghargaan Ekbispar Award 2026
Berita Utama

Daftar Penerima Penghargaan Ekbispar Award 2026

2026/03/07
Bebaskan Pajak Lahan Sawah, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Diganjar Penghargaan Ekbispar Award 2026
Berita Utama

Bebaskan Pajak Lahan Sawah, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Diganjar Penghargaan Ekbispar Award 2026

2026/03/07
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Next Post
Dinsos Banten Berikan Bantuan Nutrisi untuk Masyarakat Lansia Terlantar

Dinsos Banten Berikan Bantuan Nutrisi untuk Masyarakat Lansia Terlantar

PLN Sabet 7 Penghargaan di Ajang The 6th Anugerah Humas Indonesia 2024

PLN Sabet 7 Penghargaan di Ajang The 6th Anugerah Humas Indonesia 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In