SERANG – Polda Banten telah menetapkan WS (65), seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Serang, Banten, sebagai tersangka.
WS ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penggelapan dokumen tanah seluas 10 hektare milik seorang warga Serang bernama Siti Nyi R Mariam.
Siti Nyi R Mariam melalui pengacaranya, Adhitya Nasution mengapresiasi Polda Banten dan meminta tanah kliennya di Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dikembalikan.
“Kami para ahli waris berharap tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku dan juga ahli waris berharap bisa mendapatkan haknya kembali atas tanah tersebut,” ujar Adhitya kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Dikatakan Adhitya, saat ini tanah yang menjadi objek kikitir padjeg boemi Nomor 410 milik Siti Nyi. R. Mariam masih dikuasai oleh pihak lain.
Adhitya menerangkan, kasus dugaan penggelapan tersebut berawal pada tahun 2012 lalu.
Ketika itu, lanjut Adhitya, R. Yuli Yuliah selaku ahli waris dari Siti Nyi R. Mariam ingin mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah melalui kantor ATR/BPN Kabupaten Serang.
Saat itu, Yuli Yuliah menyerahkan dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi untuk tanah seluas 2,092 hektare yang terletak di Persil 113.
Namun, setelah proses penerbitan sertifikat selesai pada tahun 2014, dokumen asli tersebut tidak dikembalikan kepada ahli waris.
“Para ahli waris melanjutkan dan memperjuangkan perjuangan dari R.Oppo Atmawiria mencari keadilan sejak tahun 1992,” kata dia.
“Setelah meninggalnya R.Oppo Atmawiria dan kami para ahli waris terus berjuang dan memperjuangkan hak-hak kami,” sambung Adhitya.
Diberitakan sebelumnya, WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Ditreskrimum Polda Banten.
WS dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

















