Buanabanten.id
No Result
View All Result
Rabu, 29 Juli 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Berita Utama

Korupsi Retribusi Sampah 65 Perusahaan, Dua Pegawai DLH Cilegon Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
11 Maret 2025
in Berita Utama
A A

SERANG – Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Banten dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara atau 3,5 tahun pada kasus korupsi dana retribusi sampah 65 perusahaan.

Kedua terdakwa adalah Madropik, bendahara penerimaan pada Subbagian Keuangan DLH Kota Cilegon, dan Rizky Prasandy, staf tenaga harian lepas di subbagian yang sama.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Cilegon Achmad Afriansyah saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah menyebut, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kedua.

Baca Juga :

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
RUPTL PLN 2025–2034 Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91 Persen di Sektor Green Jobs

PLN UP3 Banten Selatan Perkuat Budaya K3 melalui Sinergi dengan Disnakertrans Banten

26 Juni 2026 - Updated On 30 Juni 2026

Keduanya dinilai melanggar pasal Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata Achmad saat membacakan amar di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (11/3/2025).

Selain pidana badan, kedua terdakwa dihukum membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain denda, keduanya diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti hasil korupsi masing-masing Rp336 juta

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Achmad menyatakan, harta benda kedua terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Apabila harta benda keduanya itu tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana selama 1 tahun 9 bulan penjara.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut,” ujar Jaksa.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan,” sambung Jaksa.

Adapun hal yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa tidak mendukung dan sejalan dengan pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan hukuman, lanjut Achmad, kedua terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Sidang yang dipimpin hakim Mochamad Ichwanudin ditunda hingga tanggal 19 Maret 2025 dan akan dilanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa.

Dalam dakwaannya, ia menyebut kalau keduanya bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyetorkan retribusi dari 65 perusahaan ke kas daerah dari 2020 sampai 2021.

Perusahaan yang dana retribusi sampahnya dicatut oleh keduanya merupakan perusahaan jasa transporter yang tugasnya mengantarkan sampah-sampah dari perusahaan di Cilegon ke TPSA Bagendung.

Pada tahun 2020 ada 38 perusahaan yang dana retribusinya tidak masuk ke kas daerah sebesar Rp492 juta dan pada tahun 2021 ada sebanyak 27 perusahaan dengan dana retribusi yang tidak masuk sebesar Rp181 juta.

Keseluruhan perusahaan berjumlah 65 perusahaan dengan total dana retribusi yang tidak disetorkan sebesar Rp673 juta.

Agar tidak ketahuan, keduanya melakukan manipulasi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), lalu membakarnya untuk menghilangkan barang bukti.

Keduanya bahkan memalsukan tandatangan Kepala Dinas DLH Kota Cilegon.

Tags: Korupsi sampah
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Ramadhan Berbagi Berkah, Mitsubishi Fuso Bagikan Sembako kepada Para Sopir Truk

Next Post

Hadirkan Ramadan Penuh Berkah, Indosat Berdayakan Marbot di Serang, Cilegon, Pandeglang, Lebak hingga Karawang

Related Posts

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026
Berita Utama

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

2026/07/20
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa
Berita Utama

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

2026/07/20
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 
Berita Utama

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

2026/07/16
RUPTL PLN 2025–2034 Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91 Persen di Sektor Green Jobs
Berita Utama

PLN UP3 Banten Selatan Perkuat Budaya K3 melalui Sinergi dengan Disnakertrans Banten

2026/06/26 - Updated On 2026/06/30
PLN Sediakan Listrik Kebutuhan Acara Hajatan hingga Proyek, Ini Caranya
Berita Utama

PLN Pastikan Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Bergilir di Wilayah Banten

2026/06/25
3.117 Ton Baja Struktural Senilai Rp78 Miliar Buatan Cilegon Diekspor ke 3 Negara
Berita Utama

3.117 Ton Baja Struktural Senilai Rp78 Miliar Buatan Cilegon Diekspor ke 3 Negara

2026/06/24
Berita Utama

Cerdik Kelola Keuangan, Banten Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

2026/06/05
Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta
Berita Utama

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

2026/06/03
PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan
Berita Utama

PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan

2026/05/19 - Updated On 2026/05/30
BRI Kanca Serang Perkuat Keamanan Layanan, Gandeng Polresta dalam Sharing Session Strategis
Berita Utama

BRI Kanca Serang Perkuat Keamanan Layanan, Gandeng Polresta dalam Sharing Session Strategis

2026/05/01
Next Post
Hadirkan Ramadan Penuh Berkah, Indosat Berdayakan Marbot di Serang, Cilegon, Pandeglang, Lebak hingga Karawang

Hadirkan Ramadan Penuh Berkah, Indosat Berdayakan Marbot di Serang, Cilegon, Pandeglang, Lebak hingga Karawang

PLN Siapkan 615 Lokasi SPKLU di Jalur Mudik Trans Jawa-Sumatera

PLN Siapkan 615 Lokasi SPKLU di Jalur Mudik Trans Jawa-Sumatera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In