SERANG – Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Banten dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara atau 3,5 tahun pada kasus korupsi dana retribusi sampah 65 perusahaan.
Kedua terdakwa adalah Madropik, bendahara penerimaan pada Subbagian Keuangan DLH Kota Cilegon, dan Rizky Prasandy, staf tenaga harian lepas di subbagian yang sama.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Cilegon Achmad Afriansyah saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah menyebut, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kedua.
Keduanya dinilai melanggar pasal Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata Achmad saat membacakan amar di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (11/3/2025).
Selain pidana badan, kedua terdakwa dihukum membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain denda, keduanya diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti hasil korupsi masing-masing Rp336 juta
Achmad menyatakan, harta benda kedua terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Apabila harta benda keduanya itu tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana selama 1 tahun 9 bulan penjara.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut,” ujar Jaksa.
“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan,” sambung Jaksa.
Adapun hal yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa tidak mendukung dan sejalan dengan pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan hukuman, lanjut Achmad, kedua terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Sidang yang dipimpin hakim Mochamad Ichwanudin ditunda hingga tanggal 19 Maret 2025 dan akan dilanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa.
Dalam dakwaannya, ia menyebut kalau keduanya bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyetorkan retribusi dari 65 perusahaan ke kas daerah dari 2020 sampai 2021.
Perusahaan yang dana retribusi sampahnya dicatut oleh keduanya merupakan perusahaan jasa transporter yang tugasnya mengantarkan sampah-sampah dari perusahaan di Cilegon ke TPSA Bagendung.
Pada tahun 2020 ada 38 perusahaan yang dana retribusinya tidak masuk ke kas daerah sebesar Rp492 juta dan pada tahun 2021 ada sebanyak 27 perusahaan dengan dana retribusi yang tidak masuk sebesar Rp181 juta.
Keseluruhan perusahaan berjumlah 65 perusahaan dengan total dana retribusi yang tidak disetorkan sebesar Rp673 juta.
Agar tidak ketahuan, keduanya melakukan manipulasi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), lalu membakarnya untuk menghilangkan barang bukti.
Keduanya bahkan memalsukan tandatangan Kepala Dinas DLH Kota Cilegon.

















