SERANG – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2025 dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Keputusan itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP.XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025).
Suhartoyo dalam amar putusan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahu 2024 tentang penetapan hasil bupati dan wakil bupati Serang tahun 2024.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” kata Suhartoyo dikutipdari siaran di kanal Youtube MK.
Dalam putusannya, hakim meminta KPU untuk mendasarkan pemilih pada PSU sesaui dengan Daftar Pemilih Tetap, Daftat Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan pada pemungutan suara 27 November 2024.
Hakim juga memberi waktu kepada KPU untuk melaksanakan PSU selama 60 hari setelah putusan a que diucapkan.
Sebagai informasi, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas unggul pada Pilkada Kabupaten Serang.
Perolehan suara Zakiyah-Najib lebih tinggi dari pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara atau 28,22 perzen. Sedangkan Zakiyah-Najib mendapatkan 598.654 suara atau 66,36 persen.
Hasil itu pun digugat oleh Andika-Nanang ke MK karena diduga ada kecurangan terstruktur yang dilakukan Zakiyah-Najib sehingga mepengaruhi hasil.

















