SERANG – Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Banten, Sarnata divonis 2,5 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin Mochamad Ichwanudin menilai Sarnata telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penyewaan aset di Lingkungan Stadion Maulana Yusuf senilai Rp475 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarnata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ichwanudin saat membacakan amar putusan, Selasa (18/2/2025) malam.
Selain pidana badan, Sarnata oleh hakim dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Sarnata dihukum karena bersalah sesuai dakwaan subsider jaksa Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum memberikan hukuman tersebut, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Sarnata tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan terdakwa Sarnata belum pernah dihukum,” ujar Ichwanudin.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun kejari Serang Endo Prabowo yang memberikan hukuman penjara 5 tahun.
Jaksa memberikan hukuman untuk membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan dan denda Rp107 juta atau diganti penjara 2 tahun 7 bulan.
Selain Sarnata, vonis 2,5 tahun penjara juga diberikan kepada terdakwa dari pihak swasta Basyar Alhafi.
Namun, Basyar diberikan hukuman tambahan berupa denda Rp200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp475 juta atau dihukum
Padahal, Jaksa menuntut Basyar dihukum 5 tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan dan membayar uang pengganti Rp456 juta atau pidana penjara 3,5 tahun.
Menanggapi vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU mengaku akan terlebih dahulu mempertimbangkan melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding ataupun kasasi.
“Pikir-pikir yang mulia,” ucap keduanya.
Kasus berawal pada 12 Juni 2023, saat itu terdakwa Basyar mengirim surat permohonan kepada Wali Kota Serang Syafrudin untuk kemudian disposisi kepada Sarnata selaku Kadisparpora Kota Serang.
Seminggu sebelum penandatanganan kerja sama, Basyar bersama anak Syafrudin, yaitu Sofa Bela Mulia dan Haznam mendatangi ruangan Kadisparpora Sarnata.
Saat itu, Sofa yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Serang menyatakan niatnya untuk mengelola lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf.
Namun, Sarnata akan melakukan kajian terlebih dahulu karena dirinya merupakan Kadisparpora baru.
Untuk meyakinkan Sarnata, Basyar lalu mengatakan kalau dirinya diutus oleh Walikota Serang, Syafrudin membahas mengenai pengelolaan lapak pedagang.
Pada 16 Juni 2023, anak buah Sarnata, Kabid Olahraga Disparpora, Muhammad Nafis meminta Basyar menemui Sarnata.
Lalu, rekan Haznam, Irfan Hielmy diminta tolong untuk mengedit perjanjian kerja sama.
Adapun yang diubah besaran sewa atau retribusi menjadi sebesar Rp95,6 juta per tahun atau per bulan sebesar Rp7,9 juta.
Sebelum ditandatangani, Basyar menelepon Sofa untuk memberi tahu. Basyar lalu menandatangani perjanjian kerja sama tersebut dengan Disparpora.
Perjanjian tersebut tidak berpedoman dengan hasil hitungan kantor jasa penilai publik yang ditunjuk untuk melakukan penilaian sewa lahan kawasan di Stadion.
Sebab, dari penilaian kantor jasa penilai publik luas lahan 5,689,83 m2 dengan nilai sewa per tahun sebeesar Rp483,6 juta.
Namun, dalam surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Basyar, sewa lahan itu sebesar Rp95,6 juta per tahun dan tidak mencantumkan luas.
Selain itu, Basyar juga seharusnya melakukan penyetoran uang sewa paling lambat 2 hari sebelum kerja sama ditandatangani.
Tapi hingga penandatanganan 16 Juni itu ia tidak melakukan transfer ke rekening kas umum daerah.
Setelah penandatanganan kerja sama, Sarnata sempat melapor ke Nanang Saefudin yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Serang.
Sarnata saat itu mengaku jika dirinya khilaf menandatangani perjanjian tersebut.
Sarnata meminta arahan dari Nanang Saefudin. Dan saksi Nanang Saefudin menyarankan pembatalan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sampai 9 Agustus 2024, jumlah kios yang sudah dibangun Basyar sebanyak 71 kios, dengan biaya sewa Rp12 juta per 5 tahun dan uang yang sudah terkumpul oleh Basyar sebesar Rp456,7 juta.
Uang itu pun tak disetorkan ke kas daerah, namun dipergunakan oleh para terdakwa.

















