Buanabanten.id
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Berita Utama

Korupsi Sewa Aset Stadion, Eks Kadisparpora Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
18 Februari 2025 - Updated On 26 Februari 2025
in Berita Utama
A A

SERANG – Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Banten, Sarnata divonis 2,5 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin Mochamad Ichwanudin menilai Sarnata telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penyewaan aset di Lingkungan Stadion Maulana Yusuf senilai Rp475 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarnata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ichwanudin saat membacakan amar putusan, Selasa (18/2/2025) malam.

Baca Juga :

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

15 Maret 2026 - Updated On 27 Maret 2026

Selain pidana badan, Sarnata oleh hakim dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Sarnata dihukum karena bersalah sesuai dakwaan subsider jaksa Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum memberikan hukuman tersebut, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Sarnata  tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan terdakwa Sarnata belum pernah dihukum,” ujar Ichwanudin.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun kejari Serang Endo Prabowo yang memberikan hukuman penjara 5 tahun.

Jaksa memberikan hukuman untuk membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan dan denda Rp107 juta atau diganti penjara 2 tahun 7 bulan.

Selain Sarnata, vonis 2,5 tahun penjara juga diberikan kepada terdakwa dari pihak swasta Basyar Alhafi.

Namun, Basyar diberikan hukuman tambahan berupa denda Rp200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp475 juta atau dihukum

Padahal, Jaksa menuntut Basyar dihukum 5 tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan dan membayar uang pengganti  Rp456 juta atau pidana penjara 3,5 tahun.

Menanggapi vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU mengaku akan terlebih dahulu mempertimbangkan melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding ataupun kasasi.

“Pikir-pikir yang mulia,” ucap keduanya.

Kasus berawal pada 12 Juni 2023, saat itu terdakwa Basyar mengirim surat permohonan kepada Wali Kota Serang Syafrudin untuk kemudian disposisi kepada Sarnata selaku Kadisparpora Kota Serang.

Seminggu sebelum penandatanganan kerja sama, Basyar bersama anak Syafrudin, yaitu Sofa Bela Mulia dan Haznam mendatangi ruangan Kadisparpora Sarnata.

Saat itu, Sofa yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Serang menyatakan niatnya untuk mengelola lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf.

Namun, Sarnata akan melakukan kajian terlebih dahulu karena dirinya merupakan Kadisparpora baru.

Untuk meyakinkan Sarnata, Basyar lalu mengatakan kalau dirinya diutus oleh Walikota Serang, Syafrudin membahas mengenai pengelolaan lapak pedagang.

Pada 16 Juni 2023, anak buah Sarnata,  Kabid Olahraga Disparpora, Muhammad Nafis meminta Basyar menemui Sarnata.

Lalu, rekan Haznam, Irfan Hielmy diminta tolong untuk mengedit perjanjian kerja sama.

Adapun yang diubah besaran sewa atau retribusi menjadi sebesar Rp95,6 juta per tahun atau per bulan sebesar Rp7,9 juta.

Sebelum ditandatangani, Basyar menelepon Sofa untuk memberi tahu. Basyar lalu menandatangani perjanjian kerja sama tersebut dengan Disparpora.

Perjanjian tersebut tidak berpedoman dengan hasil hitungan kantor jasa penilai publik yang ditunjuk untuk melakukan penilaian sewa lahan kawasan di Stadion.

Sebab, dari penilaian kantor jasa penilai publik luas lahan 5,689,83 m2 dengan nilai sewa per tahun sebeesar Rp483,6 juta.

Namun, dalam surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Basyar, sewa lahan itu sebesar Rp95,6 juta per tahun dan tidak mencantumkan luas.

Selain itu, Basyar juga seharusnya melakukan penyetoran uang sewa paling lambat 2 hari sebelum kerja sama ditandatangani.

Tapi hingga penandatanganan 16 Juni itu ia tidak melakukan transfer ke rekening kas umum daerah.

Setelah penandatanganan kerja sama, Sarnata sempat melapor ke Nanang Saefudin yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Serang.

Sarnata saat itu mengaku jika dirinya khilaf menandatangani perjanjian tersebut.

Sarnata meminta arahan dari Nanang Saefudin. Dan saksi Nanang Saefudin menyarankan pembatalan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sampai 9 Agustus 2024, jumlah kios yang sudah dibangun Basyar sebanyak 71 kios, dengan biaya sewa Rp12 juta per 5 tahun dan uang yang sudah terkumpul oleh Basyar sebesar Rp456,7 juta.

Uang itu pun tak disetorkan ke kas daerah, namun dipergunakan oleh para terdakwa.

Tags: KorupsiPengadilanTipikor
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Jelang Arus Mudik, PLN Banten Pastikan SPKLU Tak Ada Kendala

Next Post

Beli Kendaraan Listrik di IIMS 2025, Ada Bonus e-Vocher Listrik Hingga Rp2 Juta

Related Posts

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM
Berita Utama

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

2026/03/31
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi
Berita Utama

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

2026/03/31
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus
Berita Utama

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

2026/03/23
138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026
Berita Utama

138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

2026/03/15 - Updated On 2026/03/27
Patuhi SE Mendagri, Walikota Budi Rustandi Tetap Siaga di Kota Serang saat Libur Lebaran 2026
Berita Utama

Patuhi SE Mendagri, Walikota Budi Rustandi Tetap Siaga di Kota Serang saat Libur Lebaran 2026

2026/03/12
16 Tahun FBn, Ekbispar Award Nobatkan Lulu Jamaludin sebagai Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan
Berita Utama

16 Tahun FBn, Ekbispar Award Nobatkan Lulu Jamaludin sebagai Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

2026/03/07
Daftar Penerima Penghargaan Ekbispar Award 2026
Berita Utama

Daftar Penerima Penghargaan Ekbispar Award 2026

2026/03/07
Bebaskan Pajak Lahan Sawah, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Diganjar Penghargaan Ekbispar Award 2026
Berita Utama

Bebaskan Pajak Lahan Sawah, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Diganjar Penghargaan Ekbispar Award 2026

2026/03/07
Yudi Budi Wibowo Terpilih Aklamasi Pimpin Karang Taruna Banten 2025–2030
Berita Utama

Yudi Budi Wibowo Terpilih Aklamasi Pimpin Karang Taruna Banten 2025–2030

2025/12/27
3 Pemda di Banten Segera Pindahkan RKUD ke Bank Banten
Berita Utama

3 Pemda di Banten Segera Pindahkan RKUD ke Bank Banten

2025/12/23
Next Post
Beli Kendaraan Listrik di IIMS 2025, Ada Bonus e-Vocher Listrik Hingga Rp2 Juta

Beli Kendaraan Listrik di IIMS 2025, Ada Bonus e-Vocher Listrik Hingga Rp2 Juta

YBM PLN Resmikan Gedung Madrasah Ibtidaiyah di Pandeglang

YBM PLN Resmikan Gedung Madrasah Ibtidaiyah di Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In