SERANG – Persidangan perkara pidana umum dan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (7/10/2024), ditunda setelah para hakim di PN Serang mogok kerja dengan mengambil cuti.
Pantauan pada pukul 11.00 hingga 14.00 WIB, di ruang tahanan di PN Serang, Jalan Raya Serang Pandeglang, Tembong, Kota Serang, juga tak tampak tahanan kejaksaan.
Tadi ada dua pidum (pidana umum), tapi ditunda minggu depan, hakimnya cuti,” kata salah satu petugas kejaksaan kepada wartawan.
Namun, pengadilan hubungan industrial (PHI) di PN Serang masih menggelar sidang seperti biasa di tengah aksi ribuan hakim di Indonesia yang melakukan cuti bersama mulai hari ini, sampai dengan 11 Oktober 2024.
Saat dikonfirmasi, juru bicara PN Serang Mochamad Ichwanudin, mengatakan, pelayanan kepada masyarakat masih berjalan normal.
“Sesuai petunjuk pimpinan bahwa pelayanan di PN Serang tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Ichwanudin kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin.
Namun, dia menyebit, seluruh hakim karir maupun adhoc hadir saat apel Senin pagi.
Sementara, untuk aksi cuti bersama hakim se-Indonesia pada 7—11 Oktober 2024, kata Ichwanudin, prosedur pengajuan cuti dan persetujuannya ada pada pimpinan pengadilan.
“Prosedurnya menggunakan hak cuti dengan persetujuan pimpinan pengadilan masing-masing,” ujar dia
Sementara, hakim ad hoc Ibnu Anwarudin, mengatakan, cuti dilakukan sebagai bentuk solidaritas hakim Indonesia yang menuntut adanya kenaikan tunjangan.
“Kami mendukung aksi solidaritas hakim Indonesia. Dukungan dapat dilakukan dengan berbagai cara, turun ke Jakarta, menunda jadwal sidang, atau mengambil cuti,” ujar Ibnu melalui pesan WhatsApp.
Dikatakan Ibnu, ada beberapa hakim ad hoc di PN Serang yang mengajukan cuti dua hari dari 7-8 Oktober 2024.
Cuti dua hari diambil karena masih ada sidang Tipkor yang harus berjalan dan tak bisa ditunda.
“Kemungkinan (cuti) hanya untuk 7-8 Oktober, tanggal 9-11 kami ada persidangan,” kata dia.
Menurut Ibnu, saat ini hakim ad hoc tidak mendapatkan gaji selain tunjangan kehormatan alias single salary.
Padahal, selaku hakim ad hoc Tipikor juga memiliki nasib yang sama, dimana sejak tahun 2013 tidak ada penyesuaian penghasilan Hakim Ad Hoc baik itu Tipikor, PHI, maupun Perikanan.
Apalagi, Perpres Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc tidak pernah direvisi.
“Tidak ada perubahan penghasilan, padahal menurut data bank dunia akumulasi inflasi dari tahun 2013-2024 nilainya mencapai 57 persen,” kata dia.

















